Ayat di atas menunjukkan bahwa taat kepada Allah swt, Rasulullah saw, dan pemerintah adalah merupakan suatu kewajiban. Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim dengan tegas mengatakan bahwa mengikuti keputusan pemerintah dalam beberapa hal yang bersifat umum, hukumnya adalah wajib. Bahkan meskipun pemerintah itu zalim, mengikuti keputusannya merupakan keharusan selama tidak dalam kemaksiatan. Jika dalam kemaksiatan kita tidak boleh mengikutinya tetapi tidak boleh terjadi anarkisme atau demonstrasi terkait dengan keputusan pemerintah.
Hadis yang terkait dengan kewajiban mengikuti keputusan pemerintah, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia taat kepada Allah swt, barangsiapa maksiat kepadaku maka ia maksiat kepada Allah swt, dan barangsiapa yang taat kepada pemerintah (penguasa) maka ia taat kepadaku,” (HR. Bukhari-Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw bersabda, “Hendaknya kamu mendengar dan taat kepada pemerintah, bahkan andaipun (pemerintah) memukul punggungmu dan merampas hartamu, maka dengarkan dan taatilah,” (HR. Muslim).

Salah satu dari prinsip akidah salafus shalih dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mematuhi kebijakan pemerintah, sepanjang kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan untuk bermaksiat kepada Allah. Andai saja kebijakan tersebut berupa maksiat kepada Allah, kita hanya tidak boleh patuh pada kebijakan tersebut, tetapi tetap wajib taat pada kebijakan-kebijakan lain yang makruf.
Mematuhi kebijakan pemerintah menjadi bagian dari prinsip utama, bahkan bagian tak terpisahkan dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hampir seluruh karya ulama Ahlus Sunnah menjelaskan dan menegaskan tentang pentingnya prinsip tersebut sebagai bagian dari kewajiban syar’i bagi seluruh umat Islam serta menjadi pondasi bagi terwujudnya ketertiban bernegara.
Tepatnya ada enam perkara dimana umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah, tidak peduli apakah pemerintah itu baik atau jahat, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam kitab Al-Wajiz : 1) salat (terkait waktu, penyelenggaraan, hingga penggunaan pengeras suara), 2) salat Jumaat (mesjid yang boleh menyelenggarakan atau tidak), 3) dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha (terkait awal puasa, mulai hari raya, dan penyembelihan kurban), 4) amar ma’ruf nahi mungkar (terutama nahi mungkar harus oleh pemerintah karena terkait penindakan), 5) jihad fi sabilillah, tidak boleh oleh individu atau ormas tertentu, dan 6) haji (baik penyelenggaraan, pelayanan, dan pengaturannya).
