Merujuk lagi pada Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa karakteristik dari paham radikal yang dianggap menyimpang dari kebiasaan bangsa ialah, pertama, fanatik terhadap satu pendapat. Kedua, paham radikal selalu mempersulit segala sesuatu yang sebenarnya mudah. Ketiga, menempatkan sesuatu tidak disesuaikan dengan konteks zaman dan tempat. Keempat, bertindak kasar dalam berkomunikasi dan berdakwah terhadap sesama manusia. Kelima, setiap orang yang berada di kelompok lain dipandang buruk. Keenam, puncaknya ialah selalu mengkafirkan orang lain (Qardhawi, 1989).
Jika kedua nomenklatur tersebut disatukan, yaitu antara Islam dan radikal, akan menemui kontradiksi. Yakni, Islam yang bermakna positif, sedangkan Radikal bermakna negatif. Pasalnya para radikalis ini tidak mencitrakan Islam secara positif, melainkan negatif. Tidak berislam secara ramah, namun marah-marah. Maka dari itu, paham Islam radikal perlu jinakkan, dilawan, dan diberangus, namun dengan menggunakan cara-cara yang berbeda dari kaum radikalis.

Islam Nusantara Vs Paham Radikal
Dengan muncul dan berkembangnya paham Islam radikal di Indonesia secara otomatis bermunculan pula gagasan-gagasan yang berusaha menangkalnya. Atau dalam istilah filsafat, Islam radikal menjadi tesis, lalu muncul antitesisnya, yakni Islam moderat. Namun, bagaimanakah Islam moderat itu?
Singkatnya, Islam moderat ialah Islam yang berwajah ramah, bukan Islam yang marah. Islam moderat yang dikenal di Indonesia lazim dikenal dengan istilah Islam Nusantara, yakni Islam ala Indonesia. Di mana perpaduan antara Islam dengan tidak menghilangkan budaya Indonesia. Kehadiran Islam di Indonesia tidak semena-mena menghilangkan tradisi lokal, namun Islam memperkuat tradisi lokal dengan mengislamisasi (Ubaid & Bakir, 2015).
Islam Nusantara bersifat tengah dan tidak ekstrem kiri maupun kanan. Sifat kemoderatannya tersebut melahirkan ciri khas Islam Nusantara, yakni toleransi. Terbukti dalam usaha kemerdekaan yang dilakukan oleh pendiri bangsa serta para ulama dapat mendirikan negara yang berasas Pancasila (Ubaid & Bakir, 2015).
