Sebagai contoh, salah satu konsep yang lahir dari aliran rasionalisme adalah hukum kausalitas. Begitu juga sebaliknya, aliran empirisme juga melahirkan konsep yang hanya dapat dibuktikan dengan panca indera seperti metode observasi yang berbasis pengamatan (Hasanah, 2016, p. 23).
Terlepas dari distingsi antara keduanya, sejatinya kedua aliran tersebut memiliki titik ekuilibrium yaitu hanya menyoroti suatu fakta yang bersifat fisik, baik secara empiris maupun rasional. Sesuatu yang bersifat metafisik tidak dianggap sebagai suatu kebenaran atau ilmu pengetahuan karena kedua aliran ini tidak mampu menggapainya. Salah satu bidang metafisik yang tidak digapai oleh kedua aliran ini adalah kebenaran berdasarkan wahyu.

Islamic Worldview
Agama Islam memiliki standarisasi tersendiri dalam memotret ilmu pengetahuan dan kebenaran. Worldview yang menjadi landasan filsafat Islam tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga aspek batin. Worldview Islam yang dimulai dari turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad SAW diperantarai Malaikat Jibril memberikan posisi kepada wahyu sebagai landasan yang membangun paradigma keilmuan (Hadi Yasin, Jannah, Nadiaturrohmah, & Izzatun, 2022, p. 126).
Namun, dalam nash syar’i, Allah SWT menegaskan bahwa pengetahuan yang bersumber dari empirisme dan rasionalisme juga mendapatkan tempat tersendiri. Mengenai pengetahuan empiris, Allah SWT berfirman:
الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ طِبَاقًاۗ مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ فَارْجِعِ الْبَصَرَۙ هَلْ تَرٰى مِنْ فُطُوْرٍ
(Dia juga) yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu tidak akan melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih ketidakseimbangan sedikit pun. Maka, lihatlah sekali lagi! Adakah kamu melihat suatu cela?
(Terjemahan diambil dari laman quran.kemenag.go.id)
Imam Abdullah bin Umar al-Baidhāwi dalam Kitabnya Tafsir al-Baidhawi menjelaskan bahwa kata فارجع البصر yang berarti “lihatlah lagi” merupakan perintah untuk memastikan bahwa apa yang dilihat itu memang sudah benar. Imam al-Baidhāwi menjelaskan juga bahwa seakan-akan Allah berfirman, “Kau telah melihat ciptaan-Ku itu berkali-kali, maka lihatlah sekali lagi untuk memastikan apa yang telah kau lihat.”
Abu Laits Nashr bin Muhammad bin Ibrahim As-Samarqandi juga menegaskan dalam Kitabnya Tafsir al-Samarqandi bahwa Allah memerintahkan melihat ulang tersebut agar orang tersebut dapat mengambil pelajaran dan perenungan dari apa yang dia saksikan. Ia juga menambahkan bahwa manusia dapat saja luput dari apa yang dia lihat pada penglihatan pertamanya. Oleh karena itulah Allah memerintahkan agar orang tersebut melihat ulang.
Kandungan ayat yang disertai tafsir ini setidaknya memberikan gambaran bahwa pengetahuan empiris, yaitu berbasis inderawi, juga diakui dalam Islam. Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan orang tersebut untuk mengamati sendiri agar memperoleh ilmu atau kebenaran dari apa yang ingin dia buktikan. Memperoleh ilmu pengetahuan dengan basis observasi atau pengamatan memiliki posisinya tersendiri karena terdapat beberapa hal yang memang harus melalui metode observasi.
Di samping pengetahuan empiris, Islam juga memberikan porsinya tersendiri bagi pengetahuan rasionalis. Sebagai contoh, Allah SWT mengharamkan khamar dan judi karena keduanya mengandung kemudaratan yang lebih besar daripada kemanfaatannya. Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
(Terjemahan diambil dari laman quran.kemenag.go.id)
Imam al-Baidhāwi dalam Kitabnya Tafsir al-Baidhawi mengatakan bahwa asbabun nuzul (latar belakang turunnya suatu ayat) turunnya ayat ini karena keadaan sosial yang makin rusak akibat meminum khamar ini. Keributan terjadi di mana-mana akibat ulah orang-orang yang sudah tertutup akalnya dengan khamar tersebut. Melihat hal tersebut, Umar Ibn al-Khattab kemudian mengadu kepada Rasulullah agar diturunkan ayat yang secara tegas melarang khamar ini.
Dari asbabun nuzul ini, setidaknya dapat dilihat bahwa Allah mengharamkan khamar dan judi karena ada kemudaratan. Kemudaratan tersebut merupakan akibat dari meminum khamar dan melakukan perjudian. Adanya akibat tersebut merupakan konsep dalam hukum kausalitas sebagaimana yang dilahirkan oleh aliran rasionalisme.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyuruh umat Muslim untuk bertafakur akan larangan yang Allah berikan. Dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasith kata تفكر (tafakur) seakar dengan kata تفكير (tafkir) yang berarti menggunakan akal dalam menghadapi suatu hal untuk memahaminya. Secara implisit, Allah memerintahkan umat Muslim untuk menggunakan akal pikirannya merenungi mengapa Allah melarang dua hal tersebut. Digunakannya diksi ini menandakan bahwa memang akal memiliki tempat atau porsi dalam Islam.
Konklusi
