Jejak Pemikiran Abduh dan Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar

Ketika menyusun kitab al-Manar, Abduh dan Rasyid Ridha bertujuan agar umat Islam memiliki pemahaman Al-Qur`an secara utuh dan meyakini bahwa agama-lah yang menunjukkan manusia terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat

Metode dan Corak al-Manār

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kitab tafsir al-Manār ini menggunakan metode taḥlili (analisis). Karena itu, dalam kitab ini, ayat-ayat Al-Qur`an diuraikan ayat demi ayat, surat demi surat, dengan menjelaskan kosa kata yang disertai dengan penjabaran ayat di belakangnya sesuai dengan urutan surat dalam mushaf. Akan tetapi, dari sisi lain, tafsir ini juga dapat disebut menggunakan metode mauḍū’i, karena menghimpun ayat-ayat yang memiliki redaksi yang sama.

Rashid Ridha dalam menulis tafsirnya ini mengikuti metode dari gurunya, Abduh. Akan tetapi, Rashid Ridha meneruskan sendiri penulisan al-Manār setelah gurunya wafat, sehingga terdapat sedikit perbedaan.

Perbedaan-perbedaan tersebut berkaitan dengan pembahasan yang luas terhadap ayat Al-Qur`an dengan disertai hadis Nabi dan pembahasan yang luas terhadap penafsiran satu ayat dengan ayat lain. Selain itu, Rashid Ridha juga menambahkan permasalahan yang berkembang di masyarakat sesuai zamannya. selain itu, terdapat perbedaan dalam penambahan arti kosa kata (mufradat), susunan redaksi, serta pendapat pendapat ulama yang terkait dengan pembahasan.

Tafsir al-Manār sengaja menggunakan bahasa yang mudah dipahami orang awam dan menjauhi israiliyat. Hal ini juga berkaitan dengan latar belakang Abduh yang dikenal sebagai pelopor tafsir corak al-adab al-ijtima’i, menghubungkan ayat-ayat Al-Qur`an dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat agar tafsirnya dapat diterima dengan mudah yang disertai argumentasi dan solusi.

Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah memahami pesan Allah yang terkandung dalam al-Qur`an. Tafsir al-Manār awal mulanya adalah ceramah-ceramah Muhammad Abduh di ruang publik yang dicatat oleh Rashid Ridha. Ia salah seorang murid Muhammad Abduh yang paling tekun, dibuktikan dengan dipublikasikannya catatan yang ditulisnya menjadi sebuah tafsir al-Qur`an.  Hal ini juga yang membuat isi tafsir al-Manār bersifat komunikatif dan berkaitan erat dengan sosial keagamaan.

Sistematika al-Manār

Dalam penyusunan Tafsir al-Manār, ayat dan surat ditulis sesuai dengan urutan mushaf uthmani. Kitab ini terdiri dari dua belas jilid, yang dimulai dari surat al-Fatihah sampai surat Yusuf. Tafsir ini mengelompokkan ayat dalam kesatuan logis yang terdiri dari beberapa ayat yang kemudian diikuti beberapa lembar penafsiran. Lembar penafsiran tersebut banyak yang berisi masalah penyimpangan yag terjadi di masyarakat. Topik yang ada diurutkan secara alfabetis di indeks yang terdapat pada masing-masing jilid. Setiap akhir jilid, biasanya Rashid Ridha menyisipkan tanggal penulisan.

Kitab Tafsir al-Manār ini menggunakan corak adabi ijtimā’i. Selain menitikberatkan pada pemaknaan kebahasaan (linguistik), di dalamnya juga menjelaskan keterkaitan antara kandungan makna ayat dengan problematika masa kini. Dengan demikian, Al-Qur`an tidak hanya dipandang sebagai kitab suci dengan keindahan bahasanya, akan tetapi juga berisi petunjuk bagi masyarakat, khususnsya bagi umat Muslim sekaligus menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.

Berikut contoh penafsiran Muhammad Abduh lainnya mengenai hukum poligami dan hak anak yatim. Sebagaimana dalam surah al-Nisa’ ayat 3:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Muhammad Abduh berpendapat bahwa ayat tersebut berbicara mengenai hak-hak anak yatim. Wali lelaki yang mengelola harta anak yatim wanita tidak dapat menghindari dirinya dari ketidakadilan ketika mengelola harta anak yatim tersebut.

Menurut Abduh, ayat tersebut menerangkan soal ketentuan jumlah istri dalam konteks pengelolaan harta anak yatim. Jika menikahinya, dikhawatirakan akan memakan harta mereka. Maka, Allah membolehkan menikahi wanita lain dengan batasan empat wanita. Apabila menikahi empat wanita merasa tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu wanita. Ayat tersebut juga membatasi poligami dengan syarat, yakni jika suami berakhlak karimah dan mampu menafkahi istri-istrinya dengan adil sekaligus mampu mencegah diri dari perlakuan yang dapat mengundang perkelahian di antara istri-istrinya. Namun begitu, mengenai hukum poligami, Abduh memberi penekanan bahwa persoalan poligami yang kerap kali kita dengar dan kita lihat itu sama sekali tidak ada unsur pendidikan bagi umat Islam.

Tinggalkan Balasan