limbah fashion

Kanaah di Era Fast Fashion

Sejak abad ke-7 Masehi, ketika fajar Islam menyingsing di Jazirah Arab, identitas seorang Muslim erat dengan nilai kanaah (qanaah) atau kesederhanaan. Di era kekinian, era fast fashion, sikap kanaah dapat menyelamatkan kita dari kerusakan Bumi.

Konsep “sederhana” yang dimaksud di sini tentu bukan berarti seseorang tidak boleh atau dilarang menggunakan pakaian terbaiknya. Islam adalah agama yang mencintai keindahan, dan mengenakan pakaian bersih serta rapi merupakan bagian dari rasa syukur atas nikmat Pencipta.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Namun, apa yang terjadi di era Society 5.0 saat ini menunjukkan pergeseran nilai yang radikal. Orientasi berpakaian tampak bergeser jauh menjadi hedonic consumption (konsumsi hedonis), yang salah satunya tercermin nyata dalam fenomena fast fashion.

Merebaknya tren fast fashion pada awalnya memang memberikan kepuasan secara psikologis bagi konsumen berorientasi hedonis. Ada rasa bahagia sesaat ketika berhasil mengikuti arus mode global dengan harga yang relatif terjangkau.

Namun, dalam jangka panjang, ketika masyarakat terus-menerus terdorong untuk membeli pakaian secara impulsif demi mengejar tren, terutama akibat sindrom FOMO (fear of missing out), ada entitas penting yang terlupakan: lingkungan.

Ironisnya, Indonesia berada tepat di episentrum krisis ini. Bergulirnya tren fast fashion di Indonesia membuat masyarakat membeli lebih banyak baju; kemudian pakaian menumpuk di lemari, dan berakhir di tong sampah.

Hal tersebut menciptakan lingkaran setan beli–angkut–buang. Alhasil, Indonesia menjadi negara penghasil sampah pakaian terbesar kedua di dunia.

Laporan Indonesia Fashion Parade (IFP) tahun 2024 menyebutkan bahwa sampah pakaian yang dihasilkan di Indonesia mencapai sekitar 37 ton per bulan. Dari jutaan ton pakaian yang terus diproduksi massal setiap tahun, sekitar 2,3 juta ton sampah tekstil yang dihasilkan, hanya 0,3 juta ton yang dapat didaur ulang; sisanya menjadi limbah abadi yang meracuni tanah.

Dampak jangka panjang yang paling mengerikan adalah polusi tidak kasatmata. Sebagaimana dicatat European Environment Agency dan Textile Exchange, lebih dari 60% pakaian modern terbuat dari bahan poliester. Setiap kali dicuci, pakaian ini melepaskan jutaan serat mikro.

Berdasarkan estimasi IUCN yang dikutip UNEP, sekitar 35% mikroplastik di lautan dunia berasal dari cucian kain sintetis. Kajian lingkungan tentang tekstil juga mencatat bahwa poliester membutuhkan waktu 200–300 tahun untuk terurai, sambil melepaskan gas metana yang lebih merusak daripada karbon dioksida dalam memicu pemanasan global.

Bagi seorang Muslim, kerusakan Bumi ini adalah alarm keras bagi moralitas dan keimanan. Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur’an agar manusia tidak berlebih-lebihan dalam memanfaatkan sesuatu (QS. Al-A‘raf: 31).

Fenomena fast fashion yang didorong konsumerisme impulsif merupakan manifestasi nyata dari perilaku israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (mubazir). Karena itu, menghadapi kemudahan era Society 5.0, tantangan terbesar kita bukan lagi bagaimana cara mendapatkan barang, melainkan bagaimana cara mengerem keinginan diri. Sudah saatnya kita menghidupkan kembali ruh kanaah sebagai benteng psikologis, yang dalam konteks fashion modern dapat diterjemahkan sebagai mindful consumption (konsumsi berkesadaran).

Mindful consumption dalam berbusana dimulai dari perubahan pola pikir: pakaian bukan sekadar alat pamer identitas di media sosial, melainkan amanah penggunaan sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan. Secara praktis, ini bisa diwujudkan dengan beberapa langkah sederhana namun konsisten.

Pertama, menerapkan prinsip “beli sedikit, pilih baik”: mengutamakan kualitas dan daya tahan daripada kuantitas dan murahnya harga. Pakaian yang lebih awet berarti siklus pembelian lebih panjang, sehingga jejak karbon dan sampah per item menjadi lebih kecil.

Kedua, membangun “wardrobe sadar” dengan menata lemari berdasarkan kebutuhan riil, bukan dorongan FOMO; misalnya, sebelum membeli, bertanya: “Apakah saya benar-benar butuh?”, “Sudah punya yang mirip?”, “Bisa dipakai minimal 30 kali?”.

Ketiga, memperlambat siklus fashion dengan merawat pakaian sebaik mungkin: mencuci sesuai kebutuhan, menggunakan suhu air yang lebih rendah, menghindari pengering berlebihan, dan memperbaiki pakaian yang rusak alih-alih langsung menggantinya.

Keempat, mengoptimalkan pemanfaatan pakaian yang sudah ada melalui mix and match, tukar baju dengan teman, atau mengubah model pakaian lama agar terasa baru.

Kelima, mempertimbangkan opsi secondhand atau thrift sebagai alternatif yang memperpanjang umur pakai pakaian dan mengurangi permintaan produksi baru.

Di Indonesia, gerakan ini sudah mulai tumbuh, misalnya lewat kampanye edukasi dampak limbah fast fashion di kalangan mahasiswa dan santri, pelatihan mengubah limbah fashion menjadi tas, serta dukungan terhadap merek lokal yang mengadopsi prinsip slow fashion, menggunakan pewarna alami, bekerja sama dengan penenun tradisional, dan merancang koleksi dengan pendekatan zero-waste.

Dalam perspektif keislaman, semua langkah ini bukan sekadar gaya hidup “sederhana”, melainkan implementasi konkret dari kanaah: merasa cukup dengan yang diperlukan, menolak dorongan berlebihan, dan menggunakan harta (termasuk untuk berpakaian) secara proporsional, tidak boros, dan tidak merugikan makhluk lain.

Dengan demikian, kanaah di abad modern tidak lagi hanya dipahami sebagai sikap pasif “menerima apa adanya”, melainkan sebagai kesadaran aktif untuk memilih, menahan, dan mengarahkan konsumsi agar selaras dengan keadilan ekologis dan tanggung jawab sosial.

Jadi, mengendalikan diri dari kepungan tren mingguan, memperlambat siklus belanja, dan merawat pakaian lebih lama adalah langkah kecil yang secara kolektif bisa mengurangi tekanan terhadap air, tanah, udara, dan laut Indonesia.

Pada akhirnya, inilah bentuk nyata dari menyelamatkan entitas yang selama ini kita lupakan: masa depan Bumi tempat kita tinggal, termasuk tanah, air, dan udara Indonesia yang semakin terbebani oleh euforia fast fashion.

Tinggalkan Balasan