Kekerasan pada Anak, PR Pemerintahan Baru

Mungkin, secara persentase akan terlihat sepele jika dibandingkan dengan total populasi anak yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencapai 30,2 juta jiwa. Namun, tren fenomena kekerasan terhadap anak yang terus meningkat ini tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele dan sekadar dilihat sebagai angka. Ada beberapa alasan kenapa masalah ini sama sekali tak boleh dianggap remeh.

Pertama, data yang terekam dalam Simfoni PPA tersebut berbasis pada kasus-kasus yang dilaporkan pada pihak-pihak berwenang. Diduga, banyak kasus kekerasan terhadap anak yang didiamkan atau tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan data tersebut hanyalah fenomena pucuk gunung es. Semakin didalami, bisa jadi kasusnya lebih mengerikan dari yang tampak di permukaan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kedua, kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak tersebut eskalasinya cukup luas. Tidak hanya kekerasan verbal, psikis, dan penelantaran, tapi juga kekerasan fisik dan seksual yang tidak hanya mengancam jiwa anak-anak, tapi juga merenggut masa depan mereka. Bayangkahlah masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau perkosaan. Sebagai gambaran, pada 2023 jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian. Berikutnya adalah kekerasan fisik sebanyak 4.025 kejadian dan kekerasan psikis sebanyak 3.800 kejadian. Artinya apa? Tiap tahun ribuan anak-anak kita menjadi korban kekerasan seksual dan fisik.

Ketiga, kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, justru banyak terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Mirisnya, juga banyak terjadi di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren. Bahkan, Komnas Perempuan pernah mengungkapkan bahwa pesantren menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi dalam hal banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

One Reply to “Kekerasan pada Anak, PR Pemerintahan Baru”

  1. Menurut saya, perlindungan terhadap anak tidak semata tanggung jawab pemerintah an sich. Tetapi merupakan tanggug jawab kita bersama, terutama kesadaran anggota keluarga untuk melidungi buah hati dari ragam kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Benar memang, pemerintah punya kewajiban untuk memperhatikan tindak kekerasan terhadap anak agar tidak semakin memprihatinkan. Salam,,,

Tinggalkan Balasan