Kenapa Ada Larangan Nikah Beda Agama?

Namun demikian, terdapat beberapa pandangan ulama tentang takwil menikahi wanita beda agama sebagaimana terdapat dalam al-Baqarah 221 tersebut.

Pertama, ada ulama yang menegaskan bahwa bahwa Allah memang telah mengharamkan pria muslim menikahi wanita-wanita musyrik seperti surah al-Baqarah tersebut. Namun, jika wanita-wanita musyrik tersebut tergolong ahlul kitab, hukumnya di-nasakh, di mana Allah telah menghalalkan mereka sebagaimana tercantum surah al-Maidah.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Pendapat ini pun dikemukakan oleh Malik bin Anas, Sufyan bin Sa’ id Ats-Tsatri dan Murrahman bin Amru AlAuza’i. Sebagian ulama berkata, di antaranya Ibnu Al Mundzir, “Adapun kedua ayat tersebut (maksudnya ayat dalam surat al-Baqarah dan ayat dalam surat al-Maa’idah), sesungguhnya tidak ada pertentangan. Sebab, zhahirnya lafaz syrik itu tidak mencakup ahlul kitab. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah:

مَا يَوَدُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَلَا الْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يُّنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ خَيْرٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ

Kedua, ada golongan ulama yang tetap mengharamkannya. Argumentasi didasarkan pada firman Allah: اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ yang artinya: “Mereka mengajak ke neraka.” Ajakan ke neraka ini dijadikan alasan hukum untuk mengharamkan menikahi mereka. Selain itu ada firman Allah: وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ yang artinya: “Sesungguhnya wanita budak yang muhnin lebih baik dari wanita musyrik,” sebab orang yang musyrik itu mengajak ke neraka. Alasan hukum ini berlaku untuk orang-orang kafir. Dengan demikian, orang Islam itu lebih baik daripada orang kafir secara absolut. Hal ini sangatlah jelas

Lantas, muncul problematika-problematika yang diperdebatkan, di antaranya bagaimana hukum menikahi pria ahlul kitab jika mereka adalah orang-orang yang memerangi kaum muslim?

Ibnu Abbas pernah ditanya tentang hal itu (menikahi pria ahlul kitab), kemudian dia menjawab, “Itu tidak halal.” Ibnu Abbas membaca firman Allah Ta’ala:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ ࣖ

Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Seorang periwayat hadis berkata, “Aku menceritakan hal itu kepada Ibrahim An-Naklra’i, dan hal itu mengejutkannya. “Imam Malik menganggap makruh menikah dengan wanita kafir harbi (yang tinggal di kawasan Islam dan suka memusuhi Islam dan umatnya). Alasannya adalah karena akan meninggalkan anak di medan perang. Selain itu, wanita tersebut mengkonsumsi khamer dan babi.

Tinggalkan Balasan