Kenapa Ada Larangan Nikah Beda Agama?

Dalam konsep menikahi perempuan ahli kitab sudah dibahas di poin sebelumnya, maka dari itu muncul pertanyaan bagaimana hukum menikahi budak perempuan ahli kitab? Para ulama berbeda pendapat tentang menikahi budak perempuan ahlul kitab. Menurut Imam Malik, tidak boleh menikahi budak perernpuan ahlul kitab. Sedangkan, menurut Abu Hanifah dan para sahabatnya boleh.

Pendapat Abu Hanifah diriwayatkan oleh Ibnu Al Arabito. Ibnu Al Arabito berkata, Syaikh Abu Bakar Asy-Syasy memberikan pelajaran kepada kami di kota As-Salam. Dia berkata, para sahabat Abu Hanifah berargumentasi atas dibolehkannya menikahi budak perempuan ahlul kitab didasarkan firman Allah وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ yang artinya: “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik.”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ini diartikan bahwa Allah memberikan pilihan untuk menikahi budak perempuan yang beriman atau budak perempuan yang musyrik. Seandainya menikahi budak perempuan yang musyrik itu tidak boleh, niscaya Allah tidak akan memberilan pilihan di antara keduanya. Sebab, pilihan itu berada di antara dua hal yang dibolehkan, bukan antara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Juga, bukan di antara dua hal yang bertolak belakang. Jawaban (atas argumentasi ini) adalah, bahwa perintah untuk memilih di antara dua hal yang bertolak belakang itu diperbolehkan, baik menurut bahasa maupun Al-Quran.

Sementara itu, jumhur ulama telah sepakat bahwa hukum tentang menikahi wanita Majusi dilarang atau haram. Tetapi, ada sekelompok ulama yang berbeda pandangan dengan jumhur.  Mereka berbeda pendapat tentang menikahi wanita Majusi. Misalnya seperti yang diriwayatkan Yahya bin Ayyub dari Ibnu Juraij, dari Atha’ dan Amru bin Dinar; bahwa keduanya pernah ditanya tentang menikahi budak perempuan yang beragama Majusi. Keduanya menjawab, “Tidak ada dosa dalam hal itu.”

Mereka menakwilkan firman Allah: وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ (“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik”). Menurut mereka, ayat ini berkenaan dengan akad nikah, bukan dengan status budak yang dibeli.

Perbedaan pandangan ulama perihal menikahi wanita musyrik, budak perempuan ahli kitab, perempuan majusi, dan lainnya itu semua didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, yaitu tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat pernikahan beda agama. Maka, dapat ditegaskan bahwa pernikahan yang paling ideal sesuai petunjuk QS al-Rūm ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Itulah sesungguhnya alasan kenapa ada larangan akan pernikahan beda agama. Sebab, pernikahan beda agama lebih berpotensi menimbulkan problematika di dalam keluarga di kemudian hari. Maka dari itu, dianjurkan memilih pasangan yang seagama karena hal ini dapat membawa kepada keselamatan di dunia maupun akhirat serta keluarga yang bahagia: sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah pernikahan dengan orang yang seagama. Wallahu a’lam bish-shawabi.

Tinggalkan Balasan