Ketika dilihat dari tinjuan tafsir Al-Qur’an, sebagaimana dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka mengungkapkan terkait interpretasi ayat tersebut. Demikian penafsiran Hamka, “Di dalam ayat ini tidak langsung datang perintah yang mengatakan ‘wahai laki-laki wajiblah kamu jadi pemimpin, atau wahai perempuan kamu menerima pimpinan’.
Yang diterangkan, menurut Hamka, terlebih dahulu adalah kenyataan; tidak ada perintah, namun kenyataannya memang laki-lakilah yang memimpin perempuan. Dengan demikian, kalau datang, misalnya, perintah perempuan memimpin laki-laki, tidaklah bisa perintah itu berjalan, sebab tidak sesuai dengan kenyataan hidup manusia; perempuan memimpin laki- laki. Bukan saja pada manusia, bahkan pada binatang pun rombongan itik, itik jantan jugalah yang memimpin berpuluh-puluh itik betina yang mengiringinya.

Begitu pula dalam isi Tafsir Al-Misbah, Prof Quraish Shihab mengatakan bahwa maksud dari ayat 34 surat An Nisa adalah kepemimpinan laki-laki (suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hal kepemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.
Jadi, maksud kata pemimpin yang terdapat dalam QS an-Nisa ayat 34 tersebut mengorientasikan kepemimpinan terhadap pengayoman, saling menghargai, saling menghormati, terutama sikap bahu membahu dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam konteks ini, kepemimpinan tidak diperbolehkan dijalankan dengan sikap sewenang-wenang. Sebab, di saat yang sama, banyak ayat Al-Qur’an yang secara gamblang memerintahkan untuk saling tolong-menolong, saling bermusyawarah, saling berdiskusi antara laki laki dan perempuan tanpa membandingkan jenis kelamin.
Selain ayat Al-Qur’an Qur’an, hadis juga sering kali digunakan sebagai dalil terkait kepemimpinan perempuan, salah satunya yang diriwayatkan Imam Bukhari yang berbunyi:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
