Kepemimpinan Perempuan dalam Kajian Qur’an dan Hadis

Artinya: “Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Bakrah berkata, Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang kudengar dari Rasulullah SAW pada hari menjelang Perang Jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka. Ketika sampai kabar kepada Rasulullah bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’” (HR Al Bukhari).

Ditinjau dari kualitas, para ulama menyepakati bahwa hadis tersebut termasuk sahih, karena telah memenuhi standar Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi menyebutnya sebagai hadis hasan sahih. Namun di beberapa kalangan ulama memiliki interpretasi yang berbeda, terutama oleh ulama klasik dan kontemporer.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara syariat, dengan merujuk Kitab Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari mengenai istinbath hadis tersebut, dijelaskan bahwa perempuan tidak dapat menjadi kadi atau hakim. Meskipun, ada beberapa ulama kalangan mazhab Maliki yang memperbolehkannya.

Sementara itu, di dalam kitab Fathul Bari karya Iman Ibnu Hajar Al Asqalani, dikatakan bahwa perempuan tidak hanya boleh menjadi kadi ataupun urusan imamah (kepemimpinan). Alasan jumhur ulama berpendapat demikian karena faktor lemahnya pemikiran perempuan dan diri perempuan adalah aurat.

Sedangkan, ulama kontemporer meninjau interpretasi hadis tersebut hanya berlaku khusus dalam konteks sejarah raja Kisra ketika itu. Dengan demikian, perempuan tetap bisa menjadi pemimpin dengan prasyarat tidak melakukan hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran negeri Kisra, yaitu tidak adanya kompetensi dan kecakapan putri raja sebagai pemimpin. Penafsiran ini juga disesuaikan dengan kaidah al-‘ibrah bi khushusis sabab, la bi umumil lafzhi.

Di sini penulis tidak bisa mengklaim kebenaran dengan bergantung pada salah satu pihak. Akan tetapi ada jalan tengah yang bisa ditawarkan. Kepemimpinan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa memandang jenis kelamin, entah itu laki-laki atau perempuan. Sebab, kelayakan menjadi pemimpin diukur dari kompetensi dan kecakapan.

Hal tersebut juga seturut pandangan Imam Al-Ghazali yang menegaskan bahwa perempuan bisa menjadi pemimpin asalkan sesuai dengan kapasitasnya serta mampu menjalankan amanah dengan adil dan bijaksana. Selain itu, kepemimpinan perempuan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan zaman yang sesuai dengan nilai agama tanpa harus melanggarnya.

Tinggalkan Balasan