Ada sesuatu yang selalu terasa ganjil setiap kali Kalimantan terbakar. Dari kejauhan, kebakaran hutan dan lahan sering hadir sebagai angka: berapa titik panas terdeteksi, berapa hektare lahan terbakar, berapa helikopter water bombing dikerahkan, dan berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terdampak, kebakaran bukan sekadar statistik. Api berarti udara yang berubah menjadi sesak, aktivitas yang terganggu, tanah yang kehilangan fungsi ekologisnya, serta satwa yang kehilangan ruang hidup.

Pada Agustus 2026, persoalan tersebut kembali terlihat di sejumlah wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Tengah, pemerintah mencatat luas karhutla mencapai 7.634,46 hektare hingga 22 Agustus, dengan 19.992 titik panas (hotspot).
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran bukan lagi sekadar peristiwa alam yang datang dan pergi. Ia merupakan persoalan ekologis yang berulang, sekaligus memperlihatkan bagaimana hubungan manusia dengan hutan dan tanah semakin kompleks.Di balik kepulan asap itu kemudian muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menyalakan api?
Api, Manusia, dan Wajah Kerusakan Ekologis
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat disederhanakan dengan menunjuk satu kelompok sebagai penyebab tunggal. Hingga 23 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan karhutla dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka di sembilan provinsi. Dalam sejumlah perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan karena dianggap lebih mudah, cepat, dan murah. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika melihat adanya keterlibatan korporasi. Di Mempawah, Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan mengungkap perkara yang menyeret korporasi sebagai tersangka. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Fakta tersebut penting karena karhutla tidak seharusnya selalu diceritakan sebagai kesalahan individu yang berada di lapangan. Di belakang persoalan lahan terdapat kepentingan ekonomi, perkebunan, penguasaan kawasan, serta perubahan fungsi hutan. Di Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, pemerintah menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 2.000 hektare dan kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Karena itu, api di Kalimantan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memegang korek api. Ia juga berbicara mengenai siapa yang memiliki kepentingan terhadap tanah, siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi kawasan, dan bagaimana sistem ekonomi serta tata kelola sumber daya alam bekerja.
Di sinilah persoalan karhutla perlu dibaca secara lebih kritis. Jika pembakaran lahan menjadi pilihan karena dianggap paling murah, maka persoalannya tidak semata-mata terletak pada moral individu. Ada sistem ekonomi yang membuat kerusakan ekologis dapat dipandang sebagai pilihan yang menguntungkan dalam jangka pendek, sementara biaya ekologisnya harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, api bukan hanya membakar vegetasi. Ia membakar batas antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis.
Ekoteologi, Amanah Bumi, dan Kehadiran Negara
Di titik inilah ekoteologi menawarkan cara pandang yang berbeda. Alam tidak semestinya ditempatkan sebagai benda mati yang nilainya hanya ditentukan oleh manfaat ekonominya. Hutan bukan sekadar cadangan kayu. Gambut bukan hanya tanah yang dapat dikeringkan untuk kepentingan produksi. Sungai bukan sekadar saluran air. Semuanya merupakan bagian dari jaringan kehidupan yang saling terhubung.
Dalam perspektif Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi. Namun konsep kekhalifahan tidak dapat dimaknai sebagai hak untuk menguasai alam tanpa batas. Ia justru mengandung tanggung jawab. Manusia menerima bumi sebagai amanah, sehingga pengelolaannya semestinya berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kemaslahatan kehidupan.
Karena itu, ketika hutan dibakar demi membuka lahan, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan tersebut melanggar hukum. Ada pertanyaan etis yang lebih dalam: apakah manusia masih menjalankan amanahnya sebagai penjaga bumi?
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat perbuatan tangan manusia. Pesan tersebut menjadi relevan ketika melihat karhutla di Kalimantan. Tidak semua kerusakan ekologis merupakan bencana alam yang tidak dapat dikendalikan. Sebagiannya lahir dari keputusan manusia, dari cara manusia memperlakukan tanah, dan dari cara keuntungan ekonomi ditempatkan di atas keberlangsungan kehidupan.
Namun, perspektif ekoteologi juga tidak boleh berhenti pada menyalahkan masyarakat. Kemiskinan, keterbatasan akses terhadap teknologi pengelolaan lahan, struktur kepemilikan tanah, dan kepentingan ekonomi harus menjadi bagian dari pembacaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat tidak didorong oleh keadaan ekonomi menuju praktik yang merusak lingkungan.
Dalam konteks inilah kehadiran negara menjadi penting.
Pada 22 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto datang langsung ke Kalimantan Barat. Setelah memimpin rapat di Pangkalan TNI AU Supadio, Presiden meninjau lokasi kebakaran di Desa Limbung, Kubu Raya. Dari Kalimantan Barat, ia melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Tengah untuk melihat penanganan karhutla sekaligus memimpin rapat koordinasi.
Pemerintah kemudian memperkuat operasi darat dan udara, termasuk pengerahan personel, helikopter water bombing, serta Operasi Modifikasi Cuaca. Pada 24 Agustus, Presiden kembali melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla dan pemulihan di wilayah terdampak.
Kehadiran Presiden tentu menunjukkan bahwa karhutla telah ditempatkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan intervensi negara. Namun, pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah kunjungan tersebut: apakah negara hanya hadir ketika api telah membesar?
Sebab persoalan karhutla tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan. Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus diputus. Pelaku harus diproses secara hukum, korporasi yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi tegas, tata kelola kawasan harus diperbaiki, dan masyarakat harus memperoleh pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakarnya.
Pada akhirnya, ekoteologi mengajarkan satu kesadaran mendasar: manusia bukan penguasa tunggal atas bumi. Manusia hidup bersama pohon, sungai, tanah, udara, dan seluruh makhluk dalam satu jaringan kehidupan. Ketika hutan dibakar, manusia sesungguhnya sedang membakar sebagian dari ruang hidupnya sendiri.
Kalimantan karena itu tidak hanya membutuhkan lebih banyak alat pemadam api. Ia membutuhkan perubahan cara pandang. Selama hutan hanya dilihat sebagai komoditas, selama tanah hanya dihitung berdasarkan nilai ekonominya, dan selama keuntungan jangka pendek mengalahkan keberlanjutan kehidupan, api akan selalu menemukan alasan untuk kembali.
Mungkin, kepulan asap yang menggantung di langit Kalimantan bukan hanya tanda bahwa hutan sedang terbakar. Ia adalah teguran ekologis bahwa krisis lingkungan pada akhirnya merupakan krisis manusia: krisis tentang keserakahan, tentang amanah, dan tentang keberanian untuk mengakui bahwa bumi tidak pernah benar-benar menjadi milik kita.
