Ada sesuatu yang selalu terasa ganjil setiap kali Kalimantan terbakar. Dari kejauhan, kebakaran hutan dan lahan sering hadir sebagai angka: berapa titik panas terdeteksi, berapa hektare lahan terbakar, berapa helikopter water bombing dikerahkan, dan berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terdampak, kebakaran bukan sekadar statistik. Api berarti udara yang berubah menjadi sesak, aktivitas yang terganggu, tanah yang kehilangan fungsi ekologisnya, serta satwa yang kehilangan ruang hidup.

Pada Agustus 2026, persoalan tersebut kembali terlihat di sejumlah wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Tengah, pemerintah mencatat luas karhutla mencapai 7.634,46 hektare hingga 22 Agustus, dengan 19.992 titik panas (hotspot).
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran bukan lagi sekadar peristiwa alam yang datang dan pergi. Ia merupakan persoalan ekologis yang berulang, sekaligus memperlihatkan bagaimana hubungan manusia dengan hutan dan tanah semakin kompleks.Di balik kepulan asap itu kemudian muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menyalakan api?
Api, Manusia, dan Wajah Kerusakan Ekologis
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat disederhanakan dengan menunjuk satu kelompok sebagai penyebab tunggal. Hingga 23 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan karhutla dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka di sembilan provinsi. Dalam sejumlah perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan karena dianggap lebih mudah, cepat, dan murah. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika melihat adanya keterlibatan korporasi. Di Mempawah, Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan mengungkap perkara yang menyeret korporasi sebagai tersangka. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Fakta tersebut penting karena karhutla tidak seharusnya selalu diceritakan sebagai kesalahan individu yang berada di lapangan. Di belakang persoalan lahan terdapat kepentingan ekonomi, perkebunan, penguasaan kawasan, serta perubahan fungsi hutan. Di Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, pemerintah menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 2.000 hektare dan kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
