Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i memegang prinsip kehati-hatian dalam hukum perempuan, dan cenderung lebih konservatif dibanding Imam Hanafi. Misalnya, beliau mensyaratkan wali dalam akad nikah dan membatasi kesaksian perempuan dalam perkara pidana. Namun demikian, tidak ada pernyataan eksplisit dari Imam Syafi’i yang merendahkan kapasitas intelektual atau spiritual perempuan.

Mazhab Hanbali
Imam Ahmad juga menegaskan pentingnya peran wali, tetapi memberikan fleksibilitas dalam beberapa aspek sosial perempuan, seperti hak waris dan kepemilikan. Dalam mazhab Hanbali, perempuan dapat menjadi ahli fiqh dan mengajar ilmu agama.
Kesetaraan, Bukan Persamaan
Para imam mazhab pada dasarnya tidak menolak kesetaraan gender dalam makna keadilan (‘adl), tetapi tidak serta merta menyamakannya dengan persamaan mutlak (musawah). Dalam hal tertentu, mereka menerima perbedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sebagai sesuatu yang bersifat fungsional, bukan diskriminatif.
Relevansi di Era Modern
Di era kini, banyak ulama kontemporer seperti Muhammad Abduh, Yusuf al-Qaradawi, hingga Amina Wadud mencoba mengontekstualisasi pandangan klasik tersebut. Mereka menyatakan bahwa hukum-hukum mazhab bersifat dinamis, dan dapat direvisi dengan mempertimbangkan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat), termasuk prinsip keadilan gender.
Kesetaraan gender menurut imam mazhab bukanlah mitos yang sepenuhnya asing. Meski mereka hidup dalam struktur sosial patriarkal, semangat keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam ijtihad mereka. Tugas umat Islam hari ini adalah menggali nilai-nilai tersebut untuk menghadirkan fikih yang relevan, adil, dan menjunjung tinggi martabat perempuan dalam segala aspek kehidupan.
