“Taṣarruful imām ‘ala ar-ra’iyyah manūṭun bil maṣlaḥah.”
Begitulah ulama merumuskan salah satu kaidah penting dalam fikih siyasah: kebijakan seorang pemimpin harus selalu bergantung pada kemaslahatan rakyatnya. Kaidah itu terdengar sederhana. Namun, bila sungguh-sungguh dijadikan pedoman, ia akan menjadi batu ujian bagi setiap kekuasaan.

Kita selalu menyukai kaidah itu. Barangkali karena di dalamnya terkandung satu pesan yang sering terlupakan: jabatan bukan hak istimewa, melainkan beban amanah. Kekuasaan bukan panggung untuk mempertontonkan kebesaran diri, tetapi sarana untuk memastikan rakyat memperoleh kehidupan yang lebih adil dan lebih bermartabat.
Gus Dur berulang kali mengutip kaidah tersebut. Bukan sekadar untuk menunjukkan keluasan ilmunya, melainkan mengingatkan bahwa legitimasi politik dalam Islam tidak hanya lahir dari prosedur, melainkan juga dari keberpihakan kepada kemaslahatan publik. Pemimpin yang kehilangan orientasi kepada rakyat, sesungguhnya sedang kehilangan alasan moral mengapa ia layak menjadi pemimpin.
Sayangnya, kita sedang hidup pada masa ketika kaidah itu lebih sering menjadi hiasan pidato daripada pedoman kebijakan.
Hari-hari ini rakyat berkali-kali dipertontonkan kebijakan yang tampak megah di atas kertas, tetapi terasa asing ketika menyentuh kehidupan sehari-hari. Bahasa pembangunan terdengar semakin canggih, sementara harga kebutuhan pokok tetap membuat dapur masyarakat cemas. Investasi terus diumumkan dengan penuh optimisme, tetapi lapangan pekerjaan yang layak tidak selalu tumbuh secepat angka-angka yang dipamerkan. Infrastruktur menjulang tinggi, tetapi jurang ketimpangan ikut meninggi.
Ironinya, setiap kritik sering kali dijawab dengan ngawur.
Rakyat tidak hidup di dalam grafik. Mereka hidup di pasar, di sawah, di laut, di gang-gang sempit, di ruang kelas yang bocor, di rumah kontrakan yang sewanya terus naik. Statistik memang penting untuk menyusun kebijakan, tetapi statistik tidak pernah bisa menggantikan suara seorang buruh yang kehilangan pekerjaan, seorang petani yang gagal panen, atau seorang ibu yang harus berpikir dua kali sebelum membeli beras.
Di sinilah letak persoalannya. Politik perlahan kehilangan dimensi etiknya. Kebijakan tidak lagi pertama-tama ditimbang berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat luas, melainkan berdasarkan seberapa besar ia menguntungkan kelompok tertentu. Yang memperoleh kemudahan adalah mereka yang telah memiliki akses. Yang memperoleh perlindungan adalah mereka yang telah memiliki kedekatan. Sementara rakyat kebanyakan kembali diminta memahami keadaan.
Mungkin memang benar bahwa negara tidak akan pernah mampu memuaskan semua orang. Akan tetapi, negara seharusnya mampu memastikan bahwa kebijakannya tidak menjadi alat untuk memperlebar ketimpangan. Sebab, ketika kekuasaan mulai bekerja terutama untuk melayani kepentingan segelintir elite, negara perlahan berubah dari rumah bersama menjadi ruang tunggu bagi mereka yang memiliki privilese. Di sinilah agama semestinya berbicara.
Namun persoalannya, sebagian pemuka agama justru terlalu sibuk mengurus langit hingga lupa memperhatikan bumi. Mimbar dipenuhi pembahasan tentang pahala dan dosa, tetapi semakin jarang membicarakan keadilan sosial. Ceramah lebih banyak mengajarkan kesabaran kepada rakyat daripada keberanian menegur penguasa. Ayat dibacakan untuk menenangkan kegelisahan masyarakat, tetapi enggan dijadikan cermin bagi kekuasaan. Agama akhirnya kehilangan daya kritisnya.
Padahal sejak awal, agama hadir bukan untuk mengawetkan ketimpangan. Seluruh sejarah kenabian adalah sejarah perlawanan terhadap penindasan. Nabi Musa tidak diutus untuk menghibur Bani Israil agar betah diperbudak. Nabi Ibrahim tidak menghancurkan berhala hanya karena persoalan patung, melainkan karena berhala adalah simbol kekuasaan yang menindas. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan prinsip persamaan martabat manusia, bukan berdasarkan kedekatan dengan elite.
Maka menjadi aneh ketika hari ini agama justru merasa lebih nyaman berada di samping singgasana daripada duduk bersama rakyat.
Barangkali yang sedang kita saksikan bukan hilangnya agama, melainkan berubahnya posisi agama. Ia tidak lagi berdiri sebagai suara moral yang mengawasi kekuasaan, tetapi perlahan berubah menjadi ornamen yang memperindah kekuasaan. Padahal agama yang terlalu dekat dengan penguasa sering kali kehilangan keberanian untuk berkata, “Ini tidak adil!”
Sosiolog Peter L. Berger pernah menjelaskan bahwa agama memang memiliki fungsi memberi legitimasi terhadap tatanan sosial. Namun, legitimasi itu bukan berarti membenarkan seluruh tindakan penguasa. Sebaliknya, legitimasi agama justru mengandung tanggung jawab moral untuk mengoreksi ketika tatanan sosial melahirkan ketidakadilan. Agama kehilangan maknanya apabila hanya menjadi stempel bagi kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat.
Clifford Geertz, ketika meneliti agama di Indonesia, juga menunjukkan bahwa agama bukan sekadar sistem keyakinan, melainkan sistem makna yang membentuk cara masyarakat memahami kehidupan. Oleh karena itu, agama tidak cukup hanya berbicara mengenai ibadah individual. Ia harus mampu menjawab kecemasan sosial, kemiskinan, ketimpangan, korupsi, eksploitasi lingkungan, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami masyarakat.
Dalam Islam sendiri, konsep maslahah tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai slogan politik. Imam al-Syatibi menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Seluruh kebijakan yang merusak tujuan-tujuan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan semangat syariat, sekalipun dibungkus dengan bahasa agama.
Karena itu, kaidah taṣarruful imām ‘ala ar-ra’iyyah manūṭun bil maṣlaḥah semestinya dibaca kembali sebagai kritik terhadap praktik kekuasaan kontemporer. Setiap kebijakan harus ditanya dengan sederhana: apakah benar ia memperluas kemaslahatan, atau hanya memperbesar keuntungan segelintir orang?
Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi tidak otomatis melahirkan keadilan. Jabatan dapat diperoleh secara sah, tetapi penggunaannya belum tentu berpihak kepada rakyat. Legalitas belum tentu identik dengan moralitas.
Maka dari itu, pemuka agama memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar memimpin doa dalam acara kenegaraan. Mereka adalah penjaga nurani publik. Mereka harus mampu menjadi jembatan antara suara rakyat dan ruang kekuasaan. Mereka harus cukup berani mengatakan bahwa kemiskinan bukan takdir, korupsi bukan kelalaian biasa, dan ketimpangan bukan harga yang wajib dibayar atas nama pembangunan.
Pemuka agama yang hanya berani mengingatkan rakyat agar taat, tetapi enggan mengingatkan penguasa agar adil, sesungguhnya sedang kehilangan separuh dari tugas kenabiannya.
Agama tidak boleh bersembunyi di balik ketiak kekuasaan. Ia harus berdiri di samping masyarakat. Ia harus menjadi suara bagi mereka yang suaranya tenggelam. Ia harus mengingatkan para pemimpin bahwa kekuasaan tidak diukur dari banyaknya proyek yang diresmikan, tetapi dari banyaknya air mata rakyat yang berhasil dihapus.
Sebab pada akhirnya, sejarah tidak pernah mengingat seorang pemimpin karena banyaknya baliho yang ia pasang. Sejarah hanya mengingat apakah ketika memegang kekuasaan ia memilih membela rakyat atau membela lingkaran kekuasaannya sendiri.
Dan agama, bila ingin tetap dipercaya, harus selalu memilih berdiri di pihak yang pertama.
Daftar Pustaka
Bellah, R. N. (2011). Religion in Human Evolution: From the Paleolithic to the Axial Age. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Berger, P. L. (1967). The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. Garden City, NY: Doubleday.
Geertz, C. (1960). The Religion of Java. Chicago: The University of Chicago Press.
Madjid, N. (1992). Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina.
Mawardi, A. al-. (2006). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Shatibi, A. I. al-. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah (Jilid I–IV). Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Suseno, F. M. (1987). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia.
Wahid, A. (2001). Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Jakarta: Desantara.
