Sampai saat ini, setidaknya ada tiga jenis kecerdasan buatan yang sudah diciptakan manusia. Pertama, Artificial Narrow Intelligence (ANI) yang merupakan bentuk dari AI Lemah. Wajar saja, karena memang ANI masih produk awal atau bisa dikatakan sebagai langkah percobaan.
Kedua, Artificial General Intelligence (AGI). Berbeda dengan ANI, AGI lebih dikenal sebagai AI Kuat yang memiliki kemampuan sebanding dengan manusia. Ketiga, Artificial Super Intelligence (ASI) yang yang secara sengaja diciptakan untuk melampaui kemampuan manusia.

Kecanggihan yang ditawarkan AI memang tak layak untuk disia-siakan. Terbukti bahwa saat ini, dalam dunia hukum, analisis data yang membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar dapat diatasi dengan mudah melalui bantuan perangkat AI.
Dengan menggunakan tools AI dalam proses hukum, seperti perangkat lunak analisis dokumen, pengacara dan hakim dapat dengan cepat menemukan preseden hukum, memahami pola kasus, dan menyusun argumen hukum yang lebih kuat. AI memungkinkan analisis yang lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional. Misalnya, AI dapat memindai ribuan dokumen hukum hanya dalam hitungan menit, yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dalam hal apakah AI dapat berposisi sebagai mujtahid, atau setidaknya sebagai mufti yang dapat memberikan fatwa hukum, masih dibutuhkan perenungan ulang. Meski, AI memiliki kemampuan penyimpanan dan analisis data yang cukup mumpuni, ia belum sampai pada taraf bisa memberikan sebuah fatwa. Karena memang dalam memberikan sebuah fatwa tidak cukup hanya mengandalkan efisiensi waktu. Butuh sebuah kemahiran, kecakapan, dan kesadaran yang itu hanya dimiliki oleh seorang manusia.
