Sebagaimana yang dikatakan Walid Mustafa Syawiys dalam karyanya “Ijtihad Fikih Di Masa Kecerdasan Buatan”, bahwa metode ijtihad dalam hukum fikih adalah sebuah kemampuan yang tertanam dalam diri manusia yang memungkinkannya untuk berinteraksi dengan makna-makna terselubung, mengaitkan satu makna dengan makna yang berkelit-kelindan, ataupun dengan lafaz-lafaz yang muncul dari Syari (Al-Quran dan Hadis). Selanjutnya, makna-makna tersebut diproses dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan seperti maqhasid syariah, kaidah usul, dan fikih realitas yang itu semua tidak dimiliki oleh AI.
Selain itu, keputusan hukum yang dihasilkan mujtahid dilandasi keadaan psikologis yang bervariasi. Itulah mengapa hukum yang dihasilkan (fikih) dari beberapa mujtahid sangat memungkinkan untuk berbeda, sebagaimana kaidah yang cukup masyhur bahwa “hukum fikih bersifat fleksibel sesuai dengan perubahan masa, tempat, hingga manusia.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum sangat bergantung pada siapa, bagaimana, dan di mana seorang mujtahid berada.

Sementara, kecerdasan buatan sampai saat ini hanya mampu beroperasi menggunakan algoritma yang mengumpulkan kata-kata berdasarkan kelompok-kelompok yang telah dimasukkan ke dalam jaringan, dan tidak mampu berinteraksi dengan makna. Ia juga tak merasakan pengalaman sosial dan budaya dalam dunia nyata, yang berarti ia sama sekali tidak memiliki elemen kesadaran yang dapat menghilangkan kelenturan hukum yang merupakan ciri khas dari fikih.
Sehingga, kesimpulan yang didapatkan dari seminar fikih peradaban tersebut adalah bahwa AI hingga saat ini masih tidak layak untuk menggantikan peran seorang mufti atau mujtahid. Ia hanya dapat digunakan sebagai alat bantu yang dapat menyediakan akses data dalam kitab-kitab klasik mau pun kontemporer yang sangat membantu dalam sebuah penelitian, tetapi tidak bisa memutuskan sebuah hukum, bahkan oleh AI yang sengaja diciptakan untuk melebihi kapasitas kemampuan manusia.
