KH Husein Muhammad (2): Pendobrak Tafsir Bias Gender

Hampir-hampir manusia tidak memiliki space kebebasan dalam mengaktualisasikan hak asasinya, karena semuanya sudah menjadi hak paten agama yang tidak boleh dilanggar. Siapa yang berani melanggarnya, pasti akan mendapatkan tekanan psikologis berkepanjangan, dan ancaman mereka pun senantiasa membayangi. Karena siapa yang tidak takut dengan neraka, simbol kedahsyatan siksaan abadi? [8]

Seperti halnya yang terdapat pada kitab-kitab fikih klasik yang membahas tentang perempuan yang dianggap sebagai teks-teks bias gender. Misalnya pada kitab ‘Uquud al-Lujaiin fii Bayaan Huquuqi al-Zujaiin karya Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Al-Untsaa Tukhalliif al-Rajuul fii Ahkaam karya Jalaluddin al-Suyuthi, kitab Husn al-Uswah karya Muhammad Shiddiq Hasan Khan Al-Qannuji. Kitab-kitab tersebut merupakan sebagian kitab klasik yang dianggap oleh teolog feminis menempatkan perempuan dibawah laki-laki.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Selian itu, melalui ritual keagamaan dan pembekuan narasi kegamaan yang dikonstruksi, ideologi gender ditransmisi dan diperkuat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dampak terburuk dari pelegitimasian ini adalah diyakininya perbedaan gender sebagai ketentuan tuhan atau takdir yang final, dan pada akhirnya masyarakat sulit untuk membedakan antara ketentuan tuhan yang sesungguhnya dengan konstruksi yang dibangun oleh manusia secara sosial.

Di dalam Al-Quran yang notabenenya adalah teks rujukan pertama dalam agama Islam, terdapat beberapa ayat-ayat yang dianggap para teolog feminis sebagai pendukung bagi superiotitas laki-laki dan ayat-ayat ini telah mempengaruhi tradisi Islam dalam memandang rendah kaum perempuan.

Seperti ayat Al-Quran yang mengatakan bahwa kaum perempuan diciptakan dari, dan untuk laki-laki. Misalnya dalam QS al-Nisaa’: 1, “Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dari padanya, Tuhan menciptakan istrinya…”.[9]

Juga sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, “Berilah perhatian yang baik terhadap perempuan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga adalah yang paling atas.”[10]

Kenyataan seperti itulah yang kemudian menjadi perhatian serius KH Husein Muhammad. Dalam pandangan Kiai Husein, adanya diskriminasi perempuan dengan mengatasnamakan ajaran agama dikarenakan pemahaman dan metode para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran berbeda-beda, sehingga menimbulkan berbagai macam produk hukum.[11] Akibatnya, adanya perlakuan-perlakuan diskriminatif di dalam agama Islam cenderung merugikan salah satu pihak, yaitu perempuan.

Misalnya yang tertulis dalam kitab ‘Uquud al-Lujaiin: “Kewajiban perempuan terhadap suaminya adalah selalu memperlihatkan rasa malu, menundukkan pandangan, menuruti perintahnya, mendengarkan ucapannya, menyambut dan mengantarnya dengan berdiri ketika ia datang atau pergi, memasrahkan tubuhnya menjelang tidur, mempercantik diri (berhias), menyebarkan keharuman tubuhnya dan memperlihatkan keindahan dirinya ketika suami di rumah dan menanggalkannya ketika tidak di rumah.”[12]

Hal ini yang nantinya akan melahirkan perbedaan gender (gender differentiation), segregasi gender (gender segregation), dan ketidakadilan gender (gender injustice), di mana perempuan pada umumnya didiskriminasi dan mendapatkan ketidakadilan.

Dengan demikian, hal ini perlu adanya kesadaran baru dari para pegiat feminisme dengan tujuan untuk mengupayakan sebuah tatanan baru yang lebih adil dan egaliter dengan mempertanyakan segala bentuk ketidakadilan secara radikal.[13] Sehingga manusia, khususnya perempuan merasakan otonomi dirinya sebagai khalifah di bumi (khaalifah fii al-ardh). Manusia bukan lagi sebagai robot, melainkan pengambil inisiatif yang merdeka.

Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, para pejuang feminisme seperti  KH Husein Muhammad mencoba memunculkan kembali dan mengkritik terhadap dominasi laki-laki atas marginalisasi perempuan dalam wilayah agama.

Menurutnya, dalam ajaran setiap agama khususnya agama Islam, perempuan harus mendapatkan perlindungan, perempuan harus tetap dalam keadaan baik, melarang adanya kekerasan terhadap perempuan, dan lain sebagainya yang menjadikan perempuan tergerus dan termarjinalkan.

Oleh karena itu, ketika secara jasmani dan psikologi perempuan dalam keadaan baik maka nantinya akan tercetak generasi selanjutnya yang lebih baik. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Musdah Mulia, Islam sangat tegas membawa prinsip kesetaraan manusia, termasuk kesetaraan perempuan dan laki-laki. Karena itu Islam menolak dengan keras semua bentuk ketimpangan dan ketidakadilan, terutama terkait dengan relasi gender. Islam juga pada dasarnya adalah agama yang menolak budaya patriarki, feodal, dan semua sistem tiranik, despotik, dan totaliter.[14]

Catatan

Tinggalkan Balasan