Kitab Al-Mwafaqat dan Kelengahan Ulama

Ini adalah tentang kitab Al-Muwafakat, karya monomental Imam Abu Ishaq as-Syatibi al-Gharnathi (W. 790), yang berabad-abad diabaikan ulama. Sampai Syekh Abdullah Darraz mentahkiknya, magnum opus itu membuka kunci ilmu maqashid.

Abu Ishaq as-Syatibi al-Gharnathi kelahiran tanah Maghribi (Maroko) yang hidup di abad ke-8. Agaknya tidaklah berlebihan jika saya mengatakan, namanya popular di tengah para ulama tak lain adalah karena magnum opus-nya ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bagi saya –sebagai orang yang menekuni ilmu filsafat Islam selama lima tahun— jika ada seorang akademisi yang mengmbil jurusan yang sama, tapi tidak pernah mendengar nama ini, maka sungguh sangat layak dipertanyakan keilmuannya. Semoga tidak berlebihan.

Sebab, dalam pandangan para ulama, jika memang Imam Syafi’i dianggap sebagai orang yang pertama kali membukukan fan ilmu ushul fikih sekialigus perintis Mazhab Syafi’i, maka Imam as-Syatibi adalah ulama yang pertama kali membukukan ilmu maqashid secara khusus.

Memang tidak berlebihan jika para ulama yang bermazhab Syafi’i membanggakan Imam Syafi’i atas terbukukannya ilmu ushul fikih. Tapi, boleh juga ulama yang bermazahab Maliki membagagakan Imam As-Syatibi atas terbukukannya ilmu maqashid.

Sehingga, siapapun, selagi ia menekuni ilmu maqashid syariah, maka dapat dipastikan akan merujuk pada kitab al-Muwafaqat. Selain itu, dalam pandangan ulama kontemporer,  al-Muwafaqat banyak mengandung isitilah atau kata kunci dalam fan ilmu maqashid. Sehingga, siapapun yang memilki keinginan  mendalami fan maqashid, maka harus memhami istilah-istilah yang dibawa oleh Imam as-Syatibi.

Maka, dalam rangka mempermudah, lahirlah kitab yang fokus mengulas tentang istilah-istilah yang sering dipakai oleh ulama maqashid dengan judul Mu’jam al-Mushthalahat al-Maqashidiyah. Kitab ini dsusun secara kolektif oleh para ahlinya dan dieditori Syekh Ahmad ar-Raisuni.

Namun, di balik perhatian ulama kontemporer terhadap maqashid, ada fakta menarik yang diungkapkan oleh Syekh Mas’ud bin Musa dalam kitabnya yang berjudul Madrasah al-Mutakalim. Disebutkan bahwa al-Muwafaqat, kitab yang disusun pada abad ke-8 itu, sampai awal abad ke-14 luput dari perhatiaan ulama.

Tinggalkan Balasan