Artinya, selama enam abad, kitab ini tidak menjadi bahan kajian dan tidak menjadi rujuakan. Seakan, selama enam abad itu, Al-Muwafaqat hilang dari permukaan Bumi ini.
Berdasarkan informasi dari dosen saya, salah satu faktornya, pada waktu itu ulama lebih fokus pada fan ilmu ushul dengan pendekatan Takhrij al-Furu’ ila al-Ushul (mengembalikan kasus-kasus juz’i-fiqh pada asalnya). Wallahu a’lam!

Sebab, ada sebagian ulama yang berpandangan, setalah ushul fikiih menempuh madrasah Muzdawaj (gabungan), yaitu menggabungkan antara ushul aliran mutakallimin dan aliran hanafiyah, lalu berkembang ke aliran Takhrij al-Furu’ ila al-Ushul ini.
Ala kulli hal, baru pada awal abad ke-14, hadirlah Syekh Abdullah Darraz. Ia mencurahkan seluruh kemampuannya untuk mensyrahi sekaligus mentahkik kitab ini. Maka dalam konteks ini, ia dianggap sebagai ulama yang pertama kali memiliki perhatian khusus pada kitab AlMuwafaqat.
Ia dianggap sebagai ulama yang memliki jasa besar karena itu. Sebab, upaya ilmiah yang dilakukannya menjadi titik awal yang menarik perhatian para akademisi dan peneliti untuk mengkaji, mengembangkan, serta mendalami pemikiran As-Syatibi yang terkandung di dalamnya.
Dalam mukadimah syrahnya, ia menceritakan kegembiraannya atas hadirnya kitab ini. Sebab, menurutnya, sejak abad ke-5 Hijriah, kajian ushul fikih cenderung mengalami stagnasi karena lebih banyak berkisar pada penulisan syarah, mukhtashar (ringkasan), dan ta’liqat terhadap karya-karya ulama sebelumnya. Akibatnya, ia tidak mengalami perkembangan.
Maka, dengan hadirnya Al-Muwafaqat, ushul fikih mengalami pembaruan. Sebab, melalui karya tersebut, Abu Ishaq al-Syatibi menghadirkan pendekatan yang tidak lagi terbatas pada aspek kebahasaan semata, tetapi juga menekankan dimensi maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat di balik penetapan hukum. Seolah, sejak abad ke-8, Allah meghadirkan sosok yang bisa menutupi kekuranagan kajian ushul fikih. Di lain sisi, Syekh Abdullah Darraz memberikan dukungan terhadap As-Syatibi. Menurutnya, dalam ranah ijtihad, ada dua rukun yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, yaitu kajian lafaz dan maqashid syariah (tujuan Allah di balik nushush syar’iyah).
Di satu sisi, ia juga membantah pertanyaa-pertanyan seperti, “Mestinya, jika al-Muwafaqat ini mimang bagus dan banyak faidahnya, maka pasti mendapatkan respons cepat dari para ulama sejak abad kedelapan. Lantas kenapa ia baru populer pada akhir-akhiran ini? Berarti ada kitab ushul fikih yang jauh lebih besar faidahnya, sehingga mampu mengalahkan ketenaran kitab Al-Muwafaqat.”
