Kitab Al-Mwafaqat dan Kelengahan Ulama

Ini adalah tentang kitab Al-Muwafakat, karya monomental Imam Abu Ishaq as-Syatibi al-Gharnathi (W. 790), yang berabad-abad diabaikan ulama. Sampai Syekh Abdullah Darraz mentahkiknya, magnum opus itu membuka kunci ilmu maqashid.

Abu Ishaq as-Syatibi al-Gharnathi kelahiran tanah Maghribi (Maroko) yang hidup di abad ke-8. Agaknya tidaklah berlebihan jika saya mengatakan, namanya popular di tengah para ulama tak lain adalah karena magnum opus-nya ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Bagi saya –sebagai orang yang menekuni ilmu filsafat Islam selama lima tahun— jika ada seorang akademisi yang mengmbil jurusan yang sama, tapi tidak pernah mendengar nama ini, maka sungguh sangat layak dipertanyakan keilmuannya. Semoga tidak berlebihan.

Sebab, dalam pandangan para ulama, jika memang Imam Syafi’i dianggap sebagai orang yang pertama kali membukukan fan ilmu ushul fikih sekialigus perintis Mazhab Syafi’i, maka Imam as-Syatibi adalah ulama yang pertama kali membukukan ilmu maqashid secara khusus.

Memang tidak berlebihan jika para ulama yang bermazhab Syafi’i membanggakan Imam Syafi’i atas terbukukannya ilmu ushul fikih. Tapi, boleh juga ulama yang bermazahab Maliki membagagakan Imam As-Syatibi atas terbukukannya ilmu maqashid.

Sehingga, siapapun, selagi ia menekuni ilmu maqashid syariah, maka dapat dipastikan akan merujuk pada kitab al-Muwafaqat. Selain itu, dalam pandangan ulama kontemporer,  al-Muwafaqat banyak mengandung isitilah atau kata kunci dalam fan ilmu maqashid. Sehingga, siapapun yang memilki keinginan  mendalami fan maqashid, maka harus memhami istilah-istilah yang dibawa oleh Imam as-Syatibi.

Maka, dalam rangka mempermudah, lahirlah kitab yang fokus mengulas tentang istilah-istilah yang sering dipakai oleh ulama maqashid dengan judul Mu’jam al-Mushthalahat al-Maqashidiyah. Kitab ini dsusun secara kolektif oleh para ahlinya dan dieditori Syekh Ahmad ar-Raisuni.

Namun, di balik perhatian ulama kontemporer terhadap maqashid, ada fakta menarik yang diungkapkan oleh Syekh Mas’ud bin Musa dalam kitabnya yang berjudul Madrasah al-Mutakalim. Disebutkan bahwa al-Muwafaqat, kitab yang disusun pada abad ke-8 itu, sampai awal abad ke-14 luput dari perhatiaan ulama.

Artinya, selama enam abad, kitab ini tidak menjadi bahan kajian dan tidak menjadi rujuakan. Seakan, selama enam abad itu, Al-Muwafaqat hilang dari permukaan Bumi ini.

Berdasarkan informasi dari dosen saya, salah satu faktornya, pada waktu itu ulama lebih fokus pada fan ilmu ushul dengan pendekatan Takhrij al-Furu’ ila al-Ushul (mengembalikan kasus-kasus juz’i-fiqh pada asalnya). Wallahu a’lam!

Sebab, ada sebagian ulama yang berpandangan, setalah ushul fikiih menempuh madrasah Muzdawaj (gabungan), yaitu menggabungkan antara ushul aliran mutakallimin dan aliran hanafiyah, lalu berkembang ke aliran Takhrij al-Furu’ ila al-Ushul ini.

Ala kulli hal, baru pada awal abad ke-14, hadirlah Syekh Abdullah Darraz. Ia mencurahkan seluruh kemampuannya untuk mensyrahi sekaligus mentahkik kitab ini. Maka dalam konteks ini, ia dianggap sebagai ulama yang pertama kali memiliki perhatian khusus pada kitab AlMuwafaqat.

Ia dianggap sebagai ulama yang memliki jasa besar karena itu. Sebab, upaya ilmiah yang dilakukannya menjadi titik awal yang menarik perhatian para akademisi dan peneliti untuk mengkaji, mengembangkan, serta mendalami pemikiran As-Syatibi yang terkandung di dalamnya.

Dalam mukadimah syrahnya, ia menceritakan kegembiraannya atas hadirnya kitab ini. Sebab, menurutnya, sejak abad ke-5 Hijriah, kajian ushul fikih cenderung mengalami stagnasi karena lebih banyak berkisar pada penulisan syarah, mukhtashar (ringkasan), dan ta’liqat terhadap karya-karya ulama sebelumnya. Akibatnya, ia tidak mengalami perkembangan.

Maka, dengan hadirnya Al-Muwafaqat, ushul fikih mengalami pembaruan. Sebab, melalui karya tersebut, Abu Ishaq al-Syatibi menghadirkan pendekatan yang tidak lagi terbatas pada aspek kebahasaan semata, tetapi juga menekankan dimensi maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat di balik penetapan hukum. Seolah, sejak abad ke-8, Allah meghadirkan sosok yang bisa menutupi kekuranagan kajian ushul fikih. Di lain sisi, Syekh Abdullah Darraz memberikan dukungan terhadap As-Syatibi. Menurutnya, dalam ranah ijtihad, ada dua rukun yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, yaitu kajian lafaz dan maqashid syariah (tujuan Allah di balik nushush syar’iyah).

Di satu sisi, ia juga membantah pertanyaa-pertanyan seperti, “Mestinya, jika al-Muwafaqat ini mimang bagus dan banyak faidahnya, maka pasti mendapatkan respons cepat dari para ulama sejak abad kedelapan. Lantas kenapa ia baru populer pada akhir-akhiran ini? Berarti ada kitab ushul fikih yang jauh lebih besar faidahnya, sehingga mampu mengalahkan ketenaran kitab Al-Muwafaqat.”

Apabila dinarasikan dalam bahasa lisan, kurang lebih demikian sanggahannya: “Popularitas tidak selalu menjadi indikator kualitas ataupun kedalaman ilmu. Tidak sedikit seseorang menjadi masyhur, padahal kapasitas keilmuannya terbatas. Sebaliknya, banyak pula ulama yang tidak dikenal luas oleh masyarakat, namun memiliki keluasan ilmu dan kedalaman pemikiran yang sangat tinggi.”

Lebih dari itu, beliau juga mengemukakan alasan mengapa Al-Muwafaqat tidak segera memperoleh popularitas pada masanya. Salah satu faktornya adalah karena kandungan kitab tersebut memuat gagasan-gagasan dan konstruksi pemikiran yang relatif baru dalam tradisi keilmuan Islam.

Di dalam kitabnya, As-Shatibi memang banyak menawarkan formulasi konseptual baru, khususnya terkait kajian maqāṣid al-syarī‘ah, yang sebelumnya belum dibahas secara sistematis oleh para ulama terdahulu. Maka, sebagaimana lazimnya suatu pembaruan intelektual, ide-ide baru pada umumnya memerlukan waktu untuk diterima secara luas oleh masyarakat maupun kalangan akademik.

Sebabgai refleksi dari penulis, bahwa dalam konteks ini tidak sepenuhnya kita menyalahkan ulama yang tidak mengkaji dan mempopulerkan sejak waktu itu. Sebab, menurut penulis, ada hal yang harus pantas direnungkan di balik kejadian ini. Apa itu? Yaitu bahwa ini semua bentuk skenario Allah. Seolah, Allah sengaja mau mempopulerkan Al-Muwafaqat pada awal abad ke-14, melalui salah seorang hamba pilihannya yaitu Syekh Abdullah Darraz, yang salah satu tujuannya–menurut penulis- -adalah agar -Al-Muwafaqat- menjadi topik utama dalam kajian para ulama di abad ini.

Maka lihatlah, betapa banyak ulama kontemporer yang memberikan perhatian penuh pada kajian maqashid secara umum dan kajian Al-Muwafaqat secara khusus.

Jika ditanya seberapa banyak kitab yang mengkaji maqashid? Saya jawab, sudah lebih dari ratusan kitab.

Akhiran, sebagai penutup, saya ingin menyampaikan satu pesan untuk para santri dan para akademsi. Kajilah kitab-kitab para ulama terdahulu yang belum populer di tengah-tengah dunia pendidikan. Karena, bisa jadi kita adalah salah satu orang yang pertama kali memberikan penyadaran pada orang-orang bahwa kitab itu penting. Hal seperti yang dilakukan Syekh Abdullah Darraz. Berkat keberanian dan jasanya, kitab Al-Muwafaqat menjadi populer dan dikaji di mana-mana.

Tinggalkan Balasan