Hasilnya, KH Ali Ma’sum mengafirmasi bahwa kitab itu sahih dan layak untuk dijadikan bahan ajar di pondok pesantren maupun masyarakat umum. Sehingga, di bagian akhir kitab dituliskan bahwa pada 22 Jumadil Akhir tahun 1403 Hijriah atau 6 Maret 1983 Masehi, telah sah dan mendapat tashih secara langsung dari KH Ali Ma’sum.
Kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jamaah ini terdiri dari 8 bab. Pertama, bab tentang bolehnya menghadiahkan pahala melalui bacaan, sedekah, dan amal baik kepada mayit serta sampainya pahala tersebut kepadanya.

Kedua, bab yang menjelaskan apakah salat Qabliyah Jumat dihukumi sunnah atau tidak. Ketiga, persoalan terkait talqin mayit. Keempat, bab yang menjelaskan hukum salat tarawih, jumlah rakaat salatnya, bacaan-bacaan yang dibaca, serta ikhtilaf ulama terhadap tata cara salat tarawih tersebut.
Kelima, bab yang menerangkan ragam cara penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Keenam, persoalan terkait hukum ziarah kubur. Dalam bab ini, disebutkan pendapat para ulama yang menentang ziarah kubur. Namun, juga disertai dalil kuat mengapa jumhur ulama Syafi’iyah membolehkan ziarah kubur, sehingga, perbandingan pendapat dan hukumnya menjadi kuat dan jelas.
Ketujuh, bab yang menerangkan nikmat dan siksa kubur. Terakhir, bab yang menjelaskan tentang tata cara dalam menziarahi kubur Rasulullah SAW beserta keinginan kuat dalam menujunya. Dalam bab ini, disebutkan beberapa hadis tentang keutamaan menziarahi makam Nabi Muhammad SAW. Serta, dijelaskan pula sejarah dan keutamaan dari tiga masjid mulia, yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Selain itu, turut dipaparkan tentang kiat-kiat tawasul kepada Nabi, hukum bertawasul kepada orang saleh (waliullah), serta bagaimana menyikapi makam atau tempat-tempat peninggalan orang saleh.
Kitab ini bernuansa fikih Syafi’iyyah —fikih yang mayoritas dipeluk oleh Muslim Indonesia. Oleh sebabnya, bab-bab penting yang dibahas di dalamnya adalah amalan-amalan keseharian yang seringkali mendapat bantahan, hujatan, dan penolakan dari mazhab serta kelompok lain.

Kamus b Arab Al-Munawwir klo tidak salah merupakan karya pengasuh pesantren tersebut kan?
Iya. Kamus Almunawwir, karyanya KH Warson Munawir (dzuriah pendiri pesantren Krapyak)