Mendalami Metodologi Islam Nusantara

Bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) selalu diwarnai perbedaan pendapat di antara para musyawirin. Biasanya, perbedaan pendapat terjadi lantaran dipicu penggunakan metodologi yang berbeda.

Setidaknya, itulah tergambar dalam buku Islam Nusantara Jilid 1 karya Ahmad Baso. Disebutkan, misalnya, pada masa KH Wahab Chasbullah, yang dominan digunakan dalam pembahasan di bahtsul masail selalu menggunakan mantiq dan ushul fiqh untuk memecahkan permasalahan kontemporer. Sementara, di masa Mbah Bisri (KH Bisri Syansuri) lebih banyak menggunakan dalil-dalil kitab-kitab fikih.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Karena itu wajar jika dari dua tokoh terjadi perselisihan pendapat, karena berbedanya sumber yang dijadikan patokan dalam memutuskan permasalahan. Sulit memang untuk menyelaraskan perbedaan pendapat jika rujukan metodologisnya berbeda. Namun, untuk mendekatkan jurang perbedaan, bisa digunakan beberapa metode, sebagaimana diungkapkan KH Afifudin Muhajir dalam suatu ceramah ilmiahnya tentang metodologi atau manhaji Islam Nusantara.

Al-Muhafazhah dan Al-Akhdzu

Untuk memahami pemikiran metodologis Islam Nusantara, maka tidak akan lepas dari sebuah tradisi yang mengakar dalam kajian kepesantrenan sebagaimana yang dibangun oleh para Wali Songo dan para pewarisnya.

Penulis membuka kajian ini dengan menugutip dari buku Islam Nusantara bagian tentang dialog yang terjadi antara KH Nawawi atau KH Muhammad Shaleh Ats-Tsani Bungah Gersik (wafat 1902) dengan Syaikhuna Cholil Bangkalan (1925).

Di antara dua tokoh tersebut memang sering terjadi diskusi dan debat walaupun dengan canda atau bahasa lainnya guyonan. Misalnya, Kiai Cholil pernah menyinggung KH Nawawi), dengan berkata begini: “Buat apa sampean belajar ilmu fikih, sementara ilmu fikih di Indonesia tidak akan sinkron dalam masalah hukum. Seperti zakat onta yang tidak pernah ada di Nusantara.”

Sindiran tersebut didengar oleh KH Nawawi. KH Nawawi lalu memberi jawaban begini: “Buat apa sampean belajar ilmu nahu dan saraf, sementara nantinya akan banyak kitab kuning yang diterjemah ke dalam bahasa kita.”

Dari dialog yang terjadi di antara kedua tokoh ulama ini menyiratkan bahwa kualitas Islam Nusantara tidak perlu diragukan lagi. Syaikhona Cholil menyinggung orang yang belajar fikih supaya tidak tengggelam dengan teks-teks dogmatik hingga mereka melupakan kondisi alam. Sebagaimana di Indonesia yang tidak mengenal onta, misalnya. Kalau berbicara zakat, misalnya, tidak semua zakat itu bisa dipraktikkan di tanah air. Maka, dari hal ini ulama harus melakukakan ijtihad.

Sementara itu, Kiai Nawawi juga memberi pelajaran kepada Syaikhuna Cholil bahwa seseorang tidak boleh habis waktunya dengan belajar ilmu alat, lalu mereka melupakan untuk menerjemahkan kitab-kitab ke dalam bahasa Indonesia.

3 Replies to “Mendalami Metodologi Islam Nusantara”

Tinggalkan Balasan