Islam, demikian Gus Dur, tak akan kehilangan cahaya kebesarannya dengan memfungsikan dirinya sebagai etika sosial masyarakat. Sebaliknya, kebesaran Islam semakin memancar dan sinarnya kian terang karena dianggap mampu mengembangkan diri tanpa dukungan masif dari institusi yang bernama “negara”.
Dengan demikian, menurut Gus Dur, kaum Muslim tak boleh acuh terhadap berbagai kerusakan, diskriminasi, ketidakadilan sosial-politik-ekonomi, dan lain-lain yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, mereka harus berani dan terlibat langsung untuk mengadakan koreksi atas tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Jika mereka membiarkan berkembangnya ketidakadilan, diskriminasi, dan korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri akan ritus-ritus keagamaan pribadi semata, berarti telah membiarkan keberlangsungan proses pemiskinan dan pengrusakan bangsa.

Tak hanya itu, menurut Gus Dur, sekira Islam dijadikan ideologi negara maka akan melahirkan sekularisasi Islam. Mengapa demikian? Karena islamisasi negara secara langsung berarti “negaraisasi Islam”. Akibatnya, negara bersifat determinan dalam menentukan keberadaan Islam. Dengan kata lain, ajaran-ajaran luhur agama (Islam) hanya akan dijalankan oleh pemeluknya manakala ada ketetapan dari negara sebab, institusi negara lebih kuat daripada Islam. Karena itu, menurut Gus Dur, hal ihwal haruslah dihindarkan agar Islam tak diletakkan di bawah wewenang negara, tetapi menjadi kesadaran kuat dari warga masyarakat.
Akhirnya, kendatipun Gus Dur mengkritik secara lantang ideologisasi Islam, bukan berarti ia bermaksud untuk memisahkan Islam dengan negara, sebagaimana pemikiran Ali Abdul Raziq, sang kritikus sejati para kelompok pejuang “Negara Islam” asal Mesir.
