Kritik Terhadap Kaum Revivalis dalam Menghadapi Modernisasi

Jika kita melihat konsep dan dasar negara yang diterapkan di Indonesia dalam sudut pandang Islam, dengan menyitir pendapat KH Afifuddin Muhajir, salah satu ulama yang lahir dari lingkungan tradisionalis, dalam Fiqh Tata Negara Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam (2017), bahwa kehadiran negara dalam kacamata Islam bukanlah tujuan, melainkan instrumen (washilah). Sementara, tujuan didirikan negara tiada lain, bertujuan atas kemakmuran dan kesejahteraan serta keadilan dan berketuhanan bagi rakyatnya.

Sehingga sangat wajar jika konsep sebuah negara tidak disebutkan Al-Qur’an secara eksplisit dan detail. Al-Qur’an menyinggungnya secara universal (maqashidi), seperti prinsip musyawarah (demokrasi), keadilan, persamaan, dan kebebasan (Muhajir, 2017). Dengan demikian, landasan teologis yang mesti kita jadikan tumpuan adalah seruan moral untuk masa depan dan kemaslahatan umat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Jika kita amati, Indonesia dengan sistem demokrasinya sama sekali tidak menentang ajaran-ajaran Islam, melainkan ia menjadi instrumen bagi kaum muslim untuk menjalankan kewajibannya. Justru, ini berbanding terbalik ketika jika Indonesia memformalisasikan hukum syariat secara murni.

Jika kita mengingat sejarah dalam Piagam Jakarta, salah satu keputusan yang tercantum di dalamnya yang berbunyi “menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya” telah mendapatkan penolakan yang serius oleh sebagian warga bagian timur Indonesia. Hal demikian jika disahkan secara paksa, disintegrasi sosial tidak bisa kita elakkan. Dan ini merupakan penghalang (mani’) sendiri untuk menerapkan hukum syariat Islam di Indonesia.

Dengan nalar yang seperti ini, maka Indonesia sebagai negara yang bersistem demokrasi sekaligus Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negaranya, adalah negara yang legitimate dalam perspektif Islam (syariat).

Menafsir Ulang Tradisi: Mengawal Modernisasi

Derasnya arus modernisasi yang sulit dihindari ini menjadikan kaum muslim pada posisi yang harus mengawal modernisasi agar tidak keluar dari garis-garis ortodoksi. Sebab, sejarah sudah membuktikan sikap pragmatis atas dalih menjaga otensititas agama, lemah kekuatan politiknya.

Sementara mengakomodasi perubahan baru dalam matriks teologis secara legal-yuridis dalam tradisi akan menjadi suatu sikap yang adaptif dan solutif di tengah perubahan-perubahan baru yang terus terjadi dan tak terelakkan.

Tinggalkan Balasan