Kasus lain misalnya datang dari Fidelis Ari Sudarwoto, pria yang divonis 8 bulan penjara karena terbukti menanam ganja untuk mengobati istrinya yang sedang menderita penyakit Syringomyelia.
Tiga kasus atau fakta tersebut adalah bukti bahwa kebutuhan sejumlah masyarakat terhadap ganja medis sangat besar. Namun, nyatanya masih ada kekosongan hukum terkait aturan ganja medis. Maknanya, sebutuh apapun masyarakat terhadap ganja medis, jika tidak ada konstitusi yang mengatur, maka nihil.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin kemarin telah memberikan sirine kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera menerbitkan fatwa terkait pelegalan ganja medis. Namun, Sekretaris MUI Amirsyah menegaskan bahwa MUI akan terus melakukan pertimbangan lagi.
Amirsyah berargumen bahwa pelegalan ganja dan beberapa macam problematika yang ada tersebut harus selalu berpatokan pada prinsip ketetapan syariat. Maka dalam hal ini, tentunya maqashid syariah yang biasa kita kenal dalam konsep maslahat adalah menjadi barometernya.
Dalam maqashid syariah, sebagai barometer dalam penetapan fatwa MUI, setidaknya memuat lima aspek dasar. Lima aspek itu adalah hifdz nafs, hifdz mal, hifdz din, hifdz nasl, hifdz aql. Namun, di antara lima aspek ini, relevansi yang paling kuat dengan tema adalah hifdz nafs (menjaga diri atau jiwa). Hal ini juga dijelaskan oleh Amirsyah.
Jika ganja medis memang digunakan dengan semestinya dan dengan takaran yang direkomendasikan, maka tidak ada masalah dan masih bisa dipertimbangkan. Namun, jika sudah terjadi peyelewengan penggunaan, misal untuk kebutuhan tersier (hiburan atau kepuasan diri), maka itulah yang dihukumi haram.
Dalam qawaidh fiqh atau kaidah-kaidah fikih, ada lima hal pokok yang menjadi dasar dari hukum syariat (fiqh). Salah satu di antara lima kaidah itu adalah ad-dlararu yuzal (kemudaratan/madarat itu bisa dhilangkan). Kaidah ini berdasar kepada sebuah hadis Nabi yang berbunyi;
لا ضرر ولاضرار
