Legalisasi Ganja dan Kaidah Fikihnya

Artinya, tidak memberi madurat kepada diri sendiri, juga kepada orang lain. Begitu kurang lebih maksud dari hadis ini. Hadis itulah menjadi cikal bakal kaidah pokok ad-dlararu yuzal tersebut.

Pada kaidah pokok ini, ada tiga kaidah cabang dengan spesifikasi masalahnya masing-masing. Tiga kaidah cabang itu yakni; ad-dlaruratu tubihul mahdzurat (kemudaratan membolehkan yang dilarang), ad-dlararu laa yuzalu bi-dharari (kemudaratan tidak bisa atau tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan juga), dan dar’ul mafasid muqaddam ‘alaa jalbil mashalalih (menolak keburukan lebih baik dari melakukan kebaikan).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sementara itu, ganja adalah salah satu narkotika jenis 1 yang pemakaiannya dilarang oleh pemerintah. Bahkan, dalam agama pun dilarang dengan alasan memabukkan (analoginya sama dengan arak; qiyasul musawi dalam ushul fiqh). Namun, berdasar pada kaidah cabang yang pertama, sesuatu yang dilarang, pada kondisi-kondisi darurat itu dibolehkan.

Kasusnya sama dengan kita mengalami kelaparan di tengah gurun yang tandus, dan hanya ada makanan haram di sana (misal). Maka untuk mempertahankan hidup, makan makanan haram dibolehkan, dengan takaran yang ala kadarnya, cukup untuk menghilangkan kedaruratan. Implementasinya sama dengan ganja yang dilarang. Jika memang ganja menjadi satu-satunya harapan untuk terapi kesembuhan, maka menggunakannya untuk menghilangkan kedaruratan diperbolehkan.

Namun, kedaruratan yang dimaksud juga ada kriterianya, tidak ujuk-ujuk menentukan kedaruratan secara sewenang-wenang. Adib Bisri, dalam Risalah Qawaidh Fiqh menjelaskan bahwa ada 5 tingkatan kedaruratan terkait dengan kaidah cabang yang pertama tersebut, yaitu dharurat (bahaya/mati jika tidak segera diberi pertolongan), hajat (payah jika tidak secepatya ditolong), manfaat, zienah, dan fudlul.

Kedaruratan yang dimaksud dalam kaidah ad-dlaruratu tubihul mahdzurat tersebut adalah darurat dan hajat. Sedangkan, untuk manfaat, zienah, dan fudlul itu hanyalah kebutuhan tersier. Manfaat itu diibaratkan seperti orang yang ingin makan nasi, tapi terpaksa hanya mampu makan singkong. Zienah adalah seperti orang yang ingin makan lauk mewah, tap terpaksa makan dengan lauk yang sederhana. Sedangkan, fudlul adalah orang yang cenderung berlebih-lebihan. Maka, tingkat manfaat, zienah, dan fudlul tidak bisa membolehkan hal yang diharamkan.

Jadi, ganja dalam tahap proses legalisasi harus mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek kebutuhan masyarakat juga penting, namun keterangan dari penelitian, kesehatan, dan agama juga harus menjadi tolok ukur bersama. Sebagai legal drafter dalam mengkaji konstitusi, tentu para ahli harus bisa memberikan pertimbangan yang matang. Sementara itu, pemerintah juga harus cerdik memilah dan memilih masyarakat yang memang kredibel untuk diikut sertakan dalam legal drafting dan proses legalisasi ganja yang dimaksud. Begitu juga MUI ketika memberi fatwa terhadap ganja medis. Wallahu a’lam...

Tinggalkan Balasan