LGBT: antara Menghukumi dan Menghakimi

Ketika kita membicarakan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menurut saya ada satu hal yang sering luput: kita terlalu sibuk memperdebatkan apakah LGBT benar atau tidak, sampai lupa bertanya bagaimana seharusnya kita memperlakukan orang yang kita anggap melakukan perbuatan tersebut.

Dalam khazanah hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an telah memberikan gambaran tentang kaum Nabi Luth dalam beberapa ayat, antara lain QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166, QS. Al-A’raf ayat 80–81, QS. An-Naml ayat 54–55, dan QS. Al-‘Ankabut ayat 28–29. Seumpama Tuhan tidak menurunkan ayat-ayat tersebut, orang yang berakal tetap tidak akan membenarkan praktik LGBT.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam literatur fikih klasik ataupun kontemporer, para ulama juga telah membahas persoalan tersebut. Syaikh Nawawi al-Bantani, misalnya, dalam Nihayat al-Zain, menjelaskan keharaman sihaq dan konsekuensi hukum yang dibahas oleh ulama fikih. penjelasan serupa juga bisa ditemukan di dalam kitab Fath al-Mu’in dan Qulyubi wa Umairoh.

Jadi, persoalannya bukan apakah Islam memiliki pandangan terhadap LGBT, tapi apakah keyakinan bahwa sesuatu itu haram memberi kita hak untuk melakukan apa saja terhadap pelakunya? Di sinilah kita sering keliru. Ada hadis Nabi yang sangat populer:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ

Hadis ini sering dipahami secara sederhana: kalau melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Lalu sebagian orang menjadikannya semacam legitimasi untuk bertindak keras terhadap orang yang dianggap melakukan kemungkaran.

Padahal, amar ma’ruf nahi munkar tidak sesederhana itu. Para ulama tidak memahami hadis tersebut sebagai izin terbuka bagi setiap orang untuk melakukan tindakan sesuka hati.

Dalam Raudhah al-Thalibin, pembahasan mengenai amar ma’ruf nahi munkar juga berkaitan dengan kemampuan dan kewenangan seseorang dalam melakukan perubahan. Dengan kata lain, ada perbedaan antara mengubah kemungkaran dan menghukum orang yang dianggap melakukan kemungkaran.

Perbedaan ini kelihatannya kecil, tetapi akibatnya besar. Sebab kalau setiap orang merasa memiliki kewenangan untuk menghukum orang lain atas nama amar ma’ruf nahi munkar, lalu apa bedanya masyarakat beragama dengan masyarakat yang hidup berdasarkan hukum rimba?

Kita kemudian menyaksikan orang dipermalukan karena dianggap gay, diserang karena dianggap transgender, atau dipersekusi karena dituduh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama. Semua dilakukan dengan satu alasan yang terdengar sangat saleh: “kita sedang memberantas kemungkaran.”

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan memberantas kemungkaran boleh dilakukan dengan kemungkaran yang lain?

Al-Qur’an mencela orang yang suka mencela dan mengumpat. Nabi juga mengajarkan kelembutan dalam berdakwah. Bahkan Syaikh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan:

والواجب على الآمر والناهي أن يأمر وينهى بالأخف ثم الأخف “Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar hendaknya menggunakan cara yang lebih ringan terlebih dahulu. Jika perkataan yang lembut sudah cukup, tidak semestinya beralih kepada perkataan yang kasar.” Ini menunjukkan sesuatu yang penting: dalam Islam, tujuan yang baik tidak membuat semua cara menjadi baik.

Kita boleh meyakini bahwa LGBT adalah haram. Kita boleh menyampaikan dalil-dalil keharamannya. Kita boleh mengajak orang untuk meninggalkan perbuatan yang kita yakini sebagai dosa. Tetapi kita tidak boleh menjadikan keyakinan itu sebagai alasan untuk menghina, memukul, mempersekusi, atau mempermalukan orang lain. Sebab orang yang melakukan dosa tidak otomatis kehilangan martabat kemanusiaannya.

Di sini agama justru diuji. Mudah bagi kita mengatakan bahwa orang lain sedang melakukan kesalahan. Yang sulit adalah memastikan bahwa ketika kita mengoreksi kesalahan itu, kita sendiri tidak melakukan kesalahan yang lain.

Karena itu, jika kita benar-benar ingin menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, barangkali yang perlu kita tanyakan bukan hanya “apa yang harus kita ubah?”, tetapi juga “dengan cara apa kita mengubahnya?”

Jika dakwah masih bisa dilakukan dengan nasihat, mengapa harus dengan kekerasan? Jika pendidikan masih bisa dilakukan dengan dialog, mengapa harus dengan penghinaan? Dan jika suatu perkara memang merupakan pelanggaran hukum, mengapa harus diselesaikan dengan main hakim sendiri?

Islam tidak membutuhkan massa yang marah untuk membuktikan kebenarannya. Yang dibutuhkan adalah manusia yang mampu membedakan antara ketegasan dalam prinsip dan kebrutalan dalam tindakan.

Kita boleh, bahkan harus tidak setuju dengan LGBT. Tetapi ketidaksetujuan tidak harus melahirkan kebencian. Dan kebencian tidak pernah boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

Sebab pada akhirnya, ketika kita mengaku sedang membela agama, ada satu pertanyaan yang harus selalu kita ajukan kepada diri sendiri: Apakah cara kita membela agama masih mencerminkan agama yang kita bela?

Apapun masalahnya, kekerasan bukanlah solusinya.

Tinggalkan Balasan