LGBT: antara Menghukumi dan Menghakimi

Ketika kita membicarakan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menurut saya ada satu hal yang sering luput: kita terlalu sibuk memperdebatkan apakah LGBT benar atau tidak, sampai lupa bertanya bagaimana seharusnya kita memperlakukan orang yang kita anggap melakukan perbuatan tersebut.

Dalam khazanah hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an telah memberikan gambaran tentang kaum Nabi Luth dalam beberapa ayat, antara lain QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166, QS. Al-A’raf ayat 80–81, QS. An-Naml ayat 54–55, dan QS. Al-‘Ankabut ayat 28–29. Seumpama Tuhan tidak menurunkan ayat-ayat tersebut, orang yang berakal tetap tidak akan membenarkan praktik LGBT.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam literatur fikih klasik ataupun kontemporer, para ulama juga telah membahas persoalan tersebut. Syaikh Nawawi al-Bantani, misalnya, dalam Nihayat al-Zain, menjelaskan keharaman sihaq dan konsekuensi hukum yang dibahas oleh ulama fikih. penjelasan serupa juga bisa ditemukan di dalam kitab Fath al-Mu’in dan Qulyubi wa Umairoh.

Jadi, persoalannya bukan apakah Islam memiliki pandangan terhadap LGBT, tapi apakah keyakinan bahwa sesuatu itu haram memberi kita hak untuk melakukan apa saja terhadap pelakunya? Di sinilah kita sering keliru. Ada hadis Nabi yang sangat populer:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ

Hadis ini sering dipahami secara sederhana: kalau melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Lalu sebagian orang menjadikannya semacam legitimasi untuk bertindak keras terhadap orang yang dianggap melakukan kemungkaran.

Padahal, amar ma’ruf nahi munkar tidak sesederhana itu. Para ulama tidak memahami hadis tersebut sebagai izin terbuka bagi setiap orang untuk melakukan tindakan sesuka hati.

Tinggalkan Balasan