Logika Yunani dan Taqlid Buta

– Premis Mayor : Semua yang mengandung babi haram (Qur’an 5:3).

– Premis Minor : Vaksin mengandung enzim babi.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

– Kesimpulan : Vaksin haram.

Tapi cobalah tanya: “Apa bukti vaksin mengandung babi?” Mereka akan marah: “Kamu sok pintar! Ini sudah keputusan ulama!” Di sini letak kemunafikannya: logika Yunani dipakai untuk membenarkan dogma, tapi dilarang untuk mengujinya.

Lihatlah kitab Ushul al-Fiqh karya Al-Syafi’i. Di dalamnya, beliau merumuskan kaidah “Laa ijtihada ma’a an-nash” (Tidak ada ijtihad jika sudah ada nash).4

Tapi bagaimana mungkin Al-Syafi’i sampai pada kesimpulan itu tanpa menggunakan logika?

Bahkan Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, pernah berkata: “Aku hanya manusia yang bisa benar dan salah. Lihatlah pendapatku: yang sesuai Qur’an-Sunnah, ambillah; yang tidak, tinggalkan!”5

Ini adalah puncak kerendahan hati sekaligus keberanian intelektual—sesuatu yang langka di pesantren masa kini, di mana kiai dianggap maksum seperti nabi.

Maka, tak heran jika masyarakat kita terjebak dalam logical fallacy kronis:

– Ad Hominem: Menyerang pribadi, bukan argumen. Contoh: “Dia pendukung LGBT, pasti semua opininya salah!”

– Appeal to Authority: Menganggap fatwa kiai mutlak benar hanya karena ia punya banyak santri.

Tinggalkan Balasan