Moderasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti pengurangan kekerasan; penghindaran keekstreman. Sementara mufasir Quraish Shihab memaparkan bahwa sebenarnya sulit untuk mendefinisikan moderasi beragama dalam konteks Islam, karena istilah moderasi baru muncul setelah maraknya aksi radikalisme dan ekstremisme. Akan tetapi, disebutkan bahwa dalam istilah Al-Quran yang paling mendekati pengertian moderasi beragama adalah “wasathiyah“.
Wasath berarti pertengahan dari segala sesuatu. Kata ini juga memiliki arti adil, baik, terbaik, paling utama. Hal tersebut diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 143 (wa kadzalika jaalanakum ummatan wasathan), yang kemudian dijadikan sebagai titik tolak moderasi beragama. Ada tiga kunci pokok dalam penerapan wasathiyyah ini, yaitu pengetahuan yang benar, emosi yang terkendali, dan kewaspadaan. Tanpa ketiganya, wasathiyyah akan sangat susah bahkan mustahil untuk diwujudkan.

Perbincangan tentang moderasi beragama juga erat kaitannya dengan mahasiswa sebagai generasi emas Indonesia. Dalam misi menyelamatkan Indonesia dari radikalisme dan ekstremisme dengan upaya penguatan moderasi beragama, maka amat penting untuk melibatkan mahasiswa secara aktif. Mahasiswa adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan seorang intelektual serta cendekiawan muda. Hadirnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, yang tentu mencakup sumber daya manusia sebagai komponen utama di dalamnya. Mahasiswa memiliki tiga peran pokok, yakni sebagai agent of change, social control, dan iron stock.
Agent of change berarti mahasiswa berperan penting menjadi penggerak perubahan. Tentunya perubahan yang dimaksud adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Social control berarti mahasiswa memiliki kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sementara iron stock, yang berarti mahasiswa diharapkan menjadi manusia tangguh dengan kemampuan dan akhlak mulia.
