Maqashid Syariah, Imam Syatibi, dan Era Modern

Maqashid Syariah sering diartikan sebagai tujuan syara’ atau syariat. Dalam kitabnya, al-Muwafaqat, Imam Syatibi berpendapat bahwa syariat itu ditetapkan atas dasar dan sebagai kemashlahatan manusia selama hidup di dunia hingga di akhirat kelak. Hukum berlaku tidak lain adalah untuk kemashlahatan manusia, begitu kira-kira.

Sehingga, adanya Maqashid Syariah dianggap perlu sebagai acuan kemashlahatan tadi, sembari menerapkan ajaran syariat yang sesuai dengan kemashlahatan manusia. Sehingga mashlahah (maslahah mursalah) menjadi hal utama dalam term ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Maqashid Syariah terbagi menjadi 5 aspek. Lima aspek itu antara lain hifdz nafs (msnjaga jiwa), hifdz din (menjaga agama), hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga kehormatan), hifdz mal (hifdz harta). Hukum syariat yang ditetapkan harus selalu berorientasi atau bergenealogi pada lima aspek itu untuk menjamin mashlahah yang dimaksud.

Di sinilah–sebagaimana dalam Filsafat Hukum Islam–Imam Syatibi kemudian membaginya menjadi tiga tingkatan, yakni: dharuriyat (primer), hajjiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Sedangkan, 5 aspek yang telah saya sebutkan di depan termasuk pada kategori dharuriyat.

Tingkatan dharuriyat ini adalah tingkatan yang apabila tidak terpenuhi maka kemashlahatan akan terancam. Imbasnya, akan menyebabkan kerusakan dan bahaya lain. Maknanya, semuanya berorientasi pada 5 aspek. Jika tidak, maka akan terjadi ketidak normalan di dalamnya.

Selanjutnya adalah tingkatan hajjiyat (primer). Tingkatan ini jika tidak bisa diwujudkan tidak akan mengancam keselamatan, sebagaimana dalam tingkatan dharuriyat. Namun, hanya akan mengalami kesulitan. Dalam Islam, khususnya dalam pembahasan mengenai ibadah, kita mengenal rukhshah (dispensasi hukum). Ia ada sebagai contoh nyata dari tingkatan ini. Jika rukhshah (misal rukhshah-nya orang hamil tidak berpuasa) tidak ada, maka akan terasa sulit. Sedangkan, kesulitan bukan termasuk dari agama.

Dan yang terakhir adalah tahsiniyat (tersier). Tingkatan ini tidak sampai seperti tingkatan sebelumnya, namun juga dianggap perlu. Misal dalam ibadah, Islam menganjurkan untuk ibadah sunah, bersih-bersih badan, dan berhias sebelum pergi ke mesjid, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan