Karyanya sendiri pun banyak. Ushul Nahwu, Fatawa al-Syatibi, Ifadat wal-Insyadat, dan yang paling monumental adalah al-Muwafaqat, kitab yang disusun oleh al-Syatibi persis 50 tahun sebelum runtuhnya kota Granada, kota muslim terakhir di Andalusia. Kitab ini yang berisi teori-teori yang membahas tentang mashlahah, hingga tentang signifikansi teori Maqashid Syariah.
Maqashid Syariah

Kehidupan akan selalu mengalami perubahan (dinamis), ia tidak akan bersifat statis. Setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, apalagi setiap abad, manusia dan peradabannya lambat laun akan berubah. Kebutuhan pun akan terus mengalami eskalasi. Maknanya, kehidupan era Nabi dengan kehidupan saat ini adalah dua realitas yang tidak sama di banyak sisi.
Dengan adanya perbedaan tersebut, maka penyesuaian demi penyesuaian harus berjalan agar menjadi seimbang. Laju perubahan yang ada hendaknya diilhami sebagai tuntutan agar kita lebih memiliki kreativitas untuk perubahan tersebut. Salah satu hal yang mengalami perubahan antara lain adalah hukum, khususnya hukum Islam. Agar tidak terkesan statis, hukum fikih (hukum Islam) tentu terus mengalami elastisitas untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan.
Yusuf Qardlawi menyebut bahwa para intelektual muslim butuh melakukan ijtihad agar nalar fikih tidak mandek dan rigid. Salah satu indikator kemandekan tersebut adalah ketika hukum fikih hanya membahas poin-poin tentang ibadah dan tidak menyentuk aspek lain, semisal muamalah. Hal seperti itu—menurut Yusuf Qardlawi—adalah bentuk cara pandang fikih yang mandul terhadap persoalan lain, semisal politik, ekonomi, dan lainnya.
Alih-alih mengatakan pintu ijtihad tertutup, Abdurrahman Kasdi dalam tulisannya bertajuk Reinterpretasi Teori Maqashid Syariah dan Implementasinya dalam Kehidupan Kontmporer justru mengatakan sebaliknya. Sampai saat ini—menurut Kasdi—pintu ijtihad itu masih terbuka, hukum Islam (Fikih) harus benar-benar elastis dengan dinamika zaman yang masih belum berhenti.
Maqashid Syariah sendiri ada karena kegelisahan sejumlah intelektual muslim atas dinamika zaman tersebut. Salah satunya Imam Syatibi sendiri, sehingga beliau membuat rancangan yang sistematis ihwal Maqashid Syariah sebagai acuan dalam melakukan penggalian hukum yang lebih responsif dan solutif. Maqashid dipakai sebagai sebuah cara untuk beristinbath dan penting untuk dilirim oleh ulama Ushul di abad modern saat ini.
