Pada umumnya, visi seseorang dalam berdakwah adalah untuk menyebarluaskan ajaran agama Islam. Tujuan ini menjadi dasar bagi para dai dalam berceramah, yang sejalan dengan hadits riwayat Bukhari Nomor 3202 (dari Abdullah bin Umar) sebagai berikut,
…بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً…

Artinya: “…Sampaikanlah dariku sekalipun satu ayat…”
Pada kenyataannya, dakwah sekarang ini bisa dilakukan dengan metode dan media yang bermacam-macam. Materi dakwah yang ditawarkan juga cenderung “acak” dan “bervariatif”, tidak terkonsep dengan baik. Fenomena ini tampak pada maraknya pengajian yang mengangkat isu-isu tertentu, seperti kajian mengenai pranikah dan seminar poligami oleh beberapa penceramah.
Tentu ini berbeda dengan metode dari institusi pendidikan keagamaan semisal pesantren. Di pondok pesantren, para kiai yang benar-benar mempunyai otoritas dalam kecakapan di bidang agama, menyampaikan materi dengan metode berjenjang dan terstruktur melalui kitab atau turats yang dijadikan literatur resmi. Sehingga, apabila dirujuk pada pernyataan sebelumnya, maka pengajaran mengenai pernikahan dan poligami akan dibahas pada tahap lanjut, menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan para santri.
Kajian Nikah dalam Turats
