Argumentasi ini didasarkan Azami dan jumhur ulama pada pernyataan Ibn Sirrin (w. 110 H) dalam Shahih Muslim karya Imam Muslim (w. 261 H); Hilyatul Auliya’ wa Thabaqat al Ashfiya’ karya Abu Nu’aim al Asbahani (w. 430 H) yang berbunyi,
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ، قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

Artinya:
Para Sahabat (awalnya) tidak pernah menanyakan tentang isnad. Ketika fitnah mulai tersebar, mereka pun berkata (kepada pembawa berita) : “Sebutkan kepada kami silsilah keilmuan kalian! Hadits yang disampaikan oleh para ahli sunnah dapat diterima (riwayatnya), sedangkan dari para ahli bid’ah tidak dapat diterima.”
Namun, Joseph Schacht (w. 1969 M) memermasalahkan pernyataan Ibn Sirrin di atas. Ia tidak yakin bahwa argumen tersebut autentik, karena Ibn Sirrin wafat pada tahun 110 H, jauh setelah prahara wafatnya Khalifah Utsman bin Affan. Schacht berpandangan bahwa kekhawatiran umat Islam baru terjadi ketika pembunuhan Khalifah Walid bin Yazid (w. 126 H) di masa Bani ‘Umayyah berkuasa. Ia kemudian tidak meyakini apabila sanad ada sebelum abad kedua hijriah, (lihat Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence).
