Kiai Abil Fadhol

Mbah Fadhol dalam Kesarjanaan Tafsir Nusantara

Menanggapi hal tersebut, Mbah Fadhol merespon dalam tafsirnya dengan berlandaskan pada surat al-Baqarah 142-14. Mbah Fadhol nampak tidak kaku dalam hal ini. Ia membolehkan salat tidak menghadap kiblat bagi yang sedang dalam peperangan atau salat sunnah. Ketika salat fardhu memang wajib menghadap kiblat, namun ia membolehkan taklid kepada orang yang mengetahui arah kiblat.

Polemik kedua tentang menyentuh mushaf, yaitu terdapat pada surat Waqiah Ayat 77-80. Mbah Fadhol berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu. Hal ini berseberangan dengan pendapat muslim modernis Indonesia yang membolehkan memegang mushaf tanpa berwudu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Mereka berpendapat bahwa ayat tersebut untuk konteks Al-Qur`an berada di Lauh al-Mahfūẓ. Sementara Mbah Fadhol kokoh dengan pendapatnya bahwa ayat tersebut berlaku pada semua konteks. Selain itu, Mbah Fadhol menguatkan dengan pendapat Imam Syafi`I bahwa itu kalimat khabar yang bermakna nahi. Bahwasanya dalam ayat tersebut, Imam Syafi`I menjadikannya landasan larangan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadas.

Konklusi

Tafsir aḥkām karya Mbah Fadhol adalah tafsir aḥkām pertama di Indonesia yang muncul dari kalangan pesantren dengan menggunakan bahasa Arab. Untuk membuktikan kebenaran mana yang disebut tafsir aḥkām pertama di Indonesia perlu dilakukan penelitian lebih lanjut yang buktinya benar-benar terpercaya, tidak sekadar dugaan.

Penelitian terkait karya Mbah Fadhol yang dilakukan Muhammad Asif telah menambah wawasan pembaca jika Indonesia memiliki banyak ulama. Selanjutnya, tulisan-tulisannya terkait Mbah Fadhol tersebut mendorong intelektual dan para akademisi untuk mengkaji ulama-ulama Nusantara dan karyanya yang belum nampak di publik.

Tinggalkan Balasan