Melawan Stigma Islam sebagai “Agama Perang”

Ibnul Qayyim dalam hal ini juga mengatakan hal yang sama; bahwa perang hanya sebagai pembalasan atas perang bukan atas kekufuran. Dalam kalimat ولا تعتدوا Ibnu Taimiyah tegas bahwa memerangi non-muslim yang tidak membuat gara-gara kepada muslim adalah bentuk permusuhan yang dilarang oleh Islam.

Selaras dengan itu, Asy-Sya;rawi juga menjelaskan bahwa Allah melarang untuk berbuat hal yang melampaui batas di mana ia tidak memerangi orang-orang yang tidak memeranginya. Bukti dari keabsahan illat ini adalah larangan untuk membunuh anak kecil, perempuan dan orang yang sudah tua. Pasalnya, tiga kelompok tersebut dulu cenderung tidak ikut berperang. Sebab itulah mereka tidak boleh dibunuh. Inilah moralitas yang perlu di jaga dalam perang. Adalah tak masuk akal jika Islam dituduh agama yang keras dan intoleran, sementara di satu sisi ia mempertahankan nilai moralitas, bahkan saat terpaksa membela diri dari serangan musuh.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalil kedua adalah surah Al-Mumtahanah 8-9:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Melalui ayat ini Syekh Ali Jum’ah dalam kitabnya, Al-Musawah al-Insaniyyah, menjelaskan bahwa keadilan adalah hal yang wajib bagi mereka yang beriman kepada Allah. Keadilan tidak tertentu untuk muslim, melainkan seluruh alam, tanpa memandang jenis dan identitas tertentu. Dari itu, tidak seharusnya seorang muslim memerangi non muslim berdasarkan prinsip kebebasan beragama, dan tidak mengusir mereka dari negara Islam. Ia-kah perbuatan diskriminatif di atas selaras dengan prinsip kebebasan, keadilan dan kasih sayang.

Sejalan dengan itu adalah apa yang dikatakan oleh Syekh Yusuf Al-Qordlawi dalam kitabnya, Ghairul Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami. Dalam kalimatnya beliau menyebut bahwa salah satu hak non muslim adalah aman dari gangguan eksternal (warga negara lain) maupun internal (warga sebangsa). Tegasnya beliau mengatakan bahwa menjaga mereka dari gangguan adalah perkara yang sangat diwajibkan. Sangat keras Islam dalam melarang untuk berbuat zalim kepada mereka.

Islam adalah agama penuh rahmat. Itu perlu dipahami tidak hanya oleh mereka ingin merusak Islam, melainkan muslim sendiri perlu memperhatikan sikapnya untuk terus menebar rahmat. Ini berangkat dari surah Al-Anbiya, ayat 107:

وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين

Artinya: dan kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat untuk alam semesta.

Melalui ayat ini Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa kasih sayang dalam Islam itu mencakup segala hal tanpa perlu memandang identitas apa pun. Rahmat dalam Islam beliau istilahkan dengan kebebasan dan keluasan dalam memilih. Rahmat dalam kaitannya dengan kehidupan non muslim adalah keamanan dan ketenteraman dalam hidup mereka.

Tinggalkan Balasan