Memahami Konsep Tasawuf Falsafi Al-Hallaj

Abu al-Mugis al-Husain Ibn Mansur Ibn Muhammad al-Baidawi al-Hallaj yang lebih dikenal dengan sebutan Al-Hallaj, merupakan salah satu tokoh sufi abad ke-9 dan ke-10 yang penuh kontroversi. Ia dilahirkan di kota Thur, Persia.

Pada tulisan ini, penulis lebih menekankan pada konsep tasawuf falsafinya al-Hallaj, yaitu hulul, Nur Muhammad, dan wahdatul adyan. Ketiga konsep tersebut merupakan hasil kontemplasi atau perenungannya tentang keilmuan dan keadaan masyarakat sekitarnya yang dinilai terlalu berpegang pada hal-hal di luar dari esensi kewajiban manusia sebagai hamba Tuhan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Al-Hallaj menilai kondisi masyarakat pada waktu itu mengesampingkan aspek hubungan yang kaffah dengan Allah. Al-Hallaj mencoba untuk menawarkan konsep yang dirasa bisa mengembalikan fungsi dan kewajiban manusia sebagai makhluk Allah.

Konsep hulul dimungkinkan agar setiap makhluk mendekatkan diri sedekat-dekatnya dengan Tuhan-nya. Seperti yang dijelaskan oleh Alfatih Suryadilaga dalam Mifathus Sufi, bahwa menurut al-Hallaj, mengapa Tuhan dapat mengambil tubuh manusia karena pada diri manusia memiliki dua sifat dasar, yakni sifat lahut (ketuhanan) dan sifat nasut (kemanusiaan); begitu juga dengan Tuhan, yang memiliki sifat kemanusiaannya di samping sifat ketuhanan-Nya. Atas dasar inilah maka sangat mungkin persatuan antara Tuhan dengan manusia bisa terjadi, dan persatuan ini disebut al-Hulul (mengambil tempat) oleh al-Hallaj.

Tinggalkan Balasan