Membaca Bencana Alam dalam Perspektif Ekoteologi

Menurut menteri agama Nasaruddin Umar, “Ketika manusia terpisah dengan alam merupakan sebuah masalah dan apabila manusia dan alam terpisah dengan tuhan menjadi lebih bermasalah”. Sedangkan, semua agama yang berkembang di Indonesia memiliki persamaan konsep bahwa alam bukanlah objek melainkan partner dalam menjalani kehidupan.

Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat sistem nilai dan etika lingkungan yang terdiri dari empat konsep utama sehingga membentuk paradigma ekoteologi qur’ani yang ditemukan melalui pendekatan Grounded Theory: pertama, Tauhid, yakni menjadi landasan utama hubungan manusia-alam-Tuhan. Kedua, khalifah, merupakan tugas dan tanggung jawab manusia untuk mengelola dan menjaga Bumi. Ketiga, mizan, yaitu prinsip keseimbangan dan keteraturan kosmis yang harus dijaga. Keempat, fasad, yaitu larangan perusakan alam dan gangguan terhadap alam (El-habsa et al., 2025). Dari sini jelas, bahwa dalam Al-Qur’an sudah diatur mengenai hubungan antara manusia, alam, dan sang pencipta. Seperti dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi ini setelah diatur dengan baik.”

Wacana ekoteologi ini menjadi penting di tengah krisis lingkungan seperti bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Menjaga lingkungan yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan merupakan sutau bentuk kewajiban moral, politik, dan bahkan suatu bentuk ibadah dalam bentuk ekspresi keimanan. Segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan, seperti eksploitasi yang berlebihan, illegal logging, dan semacamnya, dipandang sebagai dosa ekologis kolektif karena menyalahi prinsip keadilan dan keseimbangan ciptaan Tuhan (Ruswanda, 2025).

Ekoteologi diharapkan dapat menjadi respon atas krisis lingkungan yang sedang kita hadapi dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan etika lingkungan ke dalam praktik keberlanjutan (Febryanti, 2025). Namun, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan dalam realitas sosial dan politik, sehingga masih terdapat kerusakan alam yang terus berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dan komitmen nyata dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari individu, komunitas keagamaan, pelaku industri, hingga pemerintahan untuk menjadikan ekoteologi bukan sekedar wacana, melainkan menjadi budaya hidup dalam memperlakukan alam sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga.

Referensi:

El-habsa, I. T., Alif, M., & Ayubi, S. Al. (2025). Konsep Ekoteologi Dalam Perspektif Al- Qur ’ an : Studi Qur ’ an Tematik Dengan Pendekatan Grounded Theory. 3(5), 7021–7043.

Tinggalkan Balasan