Dalam pengantarnya, Al-Qardhawi menyebutkan bahwa zakat termasuk salah satu rukun Islam yang memiliki nilai ekonomis dan sosial. Menurutnya, zakat tidak cocok jika dikelompokkan dalam kajian ibadah yang terkenal kaku dan ketat. Zakat lebih cocok jika dikelompokkan dalam bidang muamalah yang lebih elastis. Ini karena zakat memiliki nilai-nilai tentang sistem keuangan dan ekonomi yang berkaitan dengan struktur sosial kemasyarakatan.
Terkait pembahasan zakat yang dalam literatur fikih klasik dikelompokkan dalam bab ibadah, itu tidak lain karena zakat dianggap satu kesatuan dengan salat, memandang banyaknya ayat-ayat yang memerintahkan salat sekaligus zakat. Beliau juga mengutip Q.S. 9:11 yang menerangkan bahwa seseorang dianggap sebagai saudara seiman jika ia telah menunaikan zakat, di samping ia telah beriman dan melaksanakan salat.

Hal ini memantik respons dari berbagai kalangan pemikir Islam guna berlomba-lomba membahas ketentuan-ketentuan zakat. Seperti yang dilakukan para mufasir dengan mengelompokkan ayat-ayat terkait zakat untuk kemudian ditafsiri sesuai dengan metode yang digunakan.
Tak ingin kalah, para muhadis juga melakukan hal yang sama dengan menjadikan bab-bab khusus yang membahas hadis-hadis tentang zakat, seperti yang ada dalam Al-Muwatta’ dan Sahih Bukhari-Muslim. Demikian juga yang dilakukan oleh para fukaha dalam mencantumkan kajian zakat yang terselip di bab-bab fikih tradisional secara universal. Selain itu, ada juga yang menyertakan pembahasan zakat dari aspek ekonomi dan sosial-kemasyarakatan, seperti dalam kitab Al-Kharraj milik Yahya bin Adam, Al-Ahkam As-Sulthaniyah karya Al-Mawardi, dan As-Siyasah As-Syar’iyah buah pemikiran Ibnu Taimiyah.
