Namun itu semua tak membuat Al-Qardhawi puas. Meski pembahasan zakat sudah melimpah ruah, Ia menilai bahwa seharusnya kajian tentang zakat mendapatkan atensi lebih dari pada sekadar diselipkan dalam diskursus keilmuan Islam. Analisis zakat yang sudah-sudah tidak lagi cocok dengan perkembangan zaman.
Wajar, karena para ulama klasik menyesuaikan dengan gaya bahasa dan perkembangan pada waktu itu, sebagaimana pepatah mengatakan “setiap masa memiliki bahasa, dan setiap tempat memiliki ungkapan tersendiri”, atau kaidah fikih yang menyatakan “bahwa hukum berubah sesuai kondisi, masa, dan karakter seseorang.”

Jika dulu objek zakat hanya meliputi pertanian, hewan ternak, harta dagang dan harta simpanan, maka Al-Qardhawi dalam karyanya menambah dengan memasukkan zakat penghasilan profesi, saham, dan instrumen keuangan. Hal ini meniscayakan bahwa profesi-profesi yang tidak ada pada zaman dulu seperti dokter, insinyur, hingga konten kreator juga dikenai zakat jika sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Kemudian, dalam zakat tanaman dengan menggunakan metode qiyas, Al-Qardawi meratakan semua jenis tanaman dan tidak hanya terbatas pada gandum, anggur, maupun kurma. Tak hanya itu, dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qardhawi memperluas dengan mengedepankan model produktif dari pada konsumtif.
