MENDADAK TAHFIDZ. Ya, bagaimana tidak, kini menjamur lembaga-lembaga penyelenggara hafalan (tahfidz) al-Quran bahkan secara kilat. Tahfidz Quran kilat telah menjadi program yang menggiurkan. Menjadi ajang binis yang menjanjikan. Promosi disebar ke mana-mana guna menjaring “pasar”, para orangtua ingin memiliki anak-anak generasi penghafal al-Quran. Ghirah semakin menggebu dengan adanya acara Hafidz Indonesia yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi.
Siapa, sih, yang tidak gemas, kagum, dan bangga sekaligus terharu melihat seorang anak berusia belia sudah bisa melantunkan ayat-ayat al-Quran dengan fasih dan cengkok meliuk berirama khas bak Imam Masjidil Haram?
Tidak hanya Lembaga sekolah Islam yang menjadikan program tahfidz sebagai program unggulan. Banyak lembaga pendidikan formal dan nonformal juga menawarkan program tahfidz kilat ini. Progam kilat ini menjadi buruan para orangtua yang menginginkan anak-anaknya mengikuti kelas tahfidz, menjadi tahfidz, entah dengan cara instan atau bukan. Semangat ini cukup positif jika dibandingkan dengan pemberian gajet usia dini kepada anak. Namun, pertimbangkan kembali, jangan sampai merenggut masa bermain anak bersama keluarga dan teman sebaya.
Tarif Wisuda Hafidz
Ada satu hal yang begitu menggelitik akhir-akhir ini, yakni penawaran tahfidz kilat. Ada lembaga pendidikan yang memberikan iming-iming lulus SMA sudah bisa hafal 30 juz, bahkan lulus SMP hafal 30 juz. Ada juga program “30 hari hafal 30 juz”. Itu artinya, tiap hari hafalan 1 juz. Mari kita kalkulasikan scenario kuantitas.
Seperti kita tahu, satu juz berisi 10 lembar (Quran pojok), dan per lembar berisi 2 halaman. Berarti, tiap juz total ada 20 halaman. Katakanlah, si anak yang mengikuti program 30 hari menjadi hafidz ini setor hafalan lima kali dalam sehari; setelah subuh setor 4 halaman, setelah dzuhur setor 4 halaman, setelah asar setor 4 halaman, setelah maghrib setor 4 halaman, dan setelah isya’ setor 4 halaman. Itu hitungan jika satu juz diselesaikan dalam sehari.
Besoknya, si anak dihadapkan lagi dengan juz kedua yang simulasi setoran hafalannya seperti pada juz pertama, dan simulasi itu berlangsung terus sampai target yang ditetapkan, yaitu 30 hari. Pada hari ke-30 anak sudah hafal sampai ke juz 30. Artinya, berhasillah program 30 juz dan anak siap wisuda.
Lalu, pada saat wisuda dikenakan tarif yang lumayan fantastis, sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan ada yang lebih. Beberapa info dari teman alumnus tahfidz kilat mengatakan, mengikuti program 40 hari hafal al-Quran yang dibina langsung oleh syeikh dari Arab ada maharnya, sekitar Rp 6 juta. Biasanya, dari 100 orang, yang berhasil diwisuda sekitar 30 orang. Dan sekumpulan anak yang khatam 30 juz selanjutnya akan diikutkan prosesi wisuda tahfiz Quran 30 juz. Banyak orang tua yang terharu, menyaksikan putra-putrinya diwisuda, dengan gelar hafidz, anak yang telah hafal al-Quran 30 juz.
Salah Kaprah
Tapi, benarkah bisa seinstan dan semudah itu menjadi seorang penghafal al-Quran? Bagaimana sejatinya penghafalan al-Quran itu? Sering terjadi salah kaprah dalam penyebutan istilah bagi orang yang hafal al-Quran dengan gelar hafidz atau hafidzah. Padahal, gelar hafidz diperuntukkan bagi seorang ulama yang hafal 100.000 hadits, sedangkan gelar untuk orang yang hafal al-Quran adalah Hamilul Quran yang bermakna pembawa atau pemikul Quran. Sebagaimana ibu hamil, ia membawa janinnya di dalam perut ke mana pun ia pergi, dijaga terus dan tidak boleh digugurkan. Begitu juga, seorang Hamilul Quran ia berkewajiban menjaga hafalannya, mendaras juznya, dan berdosa hukumnya jika digugurkan hafalannya dengan cara tidak mendarasnya secara konsisten.
Hafal al-Quran adalah mampu melafalkan al-Qquran dengan lancar tanpa melihat mushaf. Ini adalah derajat terendah seorang Hamilul Quran. Tingkatan yang lebih tinggi adalah hafal Quran serta mampu mengetahui makna dari ayat-ayat al-Quran. Untuk bisa memahami maknanya, diperlukan beberapa disiplin ilmu dan juga tafsir. Adapun, tingkatan yang tertinggi dari seorang Hamilul Quran adalah mampu menghafal, memahami makna, juga mengaplikasikan pesan moral dan hukum yang ada dalam al-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang disebut hafal Quran secara lafdzan, ma’nan, wa ‘amalan.
Tahfidz by Process
Penghafalan al-Quran sesungguhnya tidak bisa lepas dari proses. Bagaimana proses yang lazim digunakan di pesantren tahfidz yang sebenarnya?
Pertama, dan yang paling utama, sebelum seorang santri dinyatakan boleh menghafalkan harus ditashih dulu bacaannya, apakah sudah sesuai dengan tajwid, makharijul huruf, dan fasohah atau sifatul huruf hijaiyah. Di pesantren tahfidz, para santri di-sounding menjadi pembaca Quran yang adil. Adil di sini berarti memberikan hak-hak huruf untuk dibaca sesuai dengan sifatnya, dengan tidak mengurangi porsinya; alif atau hamzah dibaca alif, bukan dibaca ‘ain atau sebaliknya; sin dibaca sin bukan syin atau tsa; kho’ dibaca kho’ buka cha’ atau ha’. Satu huruf dibaca satu ketukan, dan ketika bertemu mad dibaca dengan dua ketukan, dengan kesesuaian kaidah sebagaimana Qurro’ yang bersanad.
Selain itu, melantunkan bacaan al-Quran dengan lancar, tidak dengan tergesa-gesa dan tidak ditumpuk-tumpuk hurufnya, meskipun ada istilah hadr (membaca Quran dengan cepat, akan lebih afdol dengan membacanya secara tartil). Lidah yang fasih dan makhraj yang tepat adalah karena kebiasaan; terbiasa tadarrus, terbiasa membaca al-Quran, terbiasa berlatih makhraj huruf. Sebab, bergesernya pelafalan satu huruf ke huruf lain dalam satu kalimat bisa berakibat fatal pada makna dan tafsirnya; “لئن شكرتم” yang aslinya syin pada kalimat شكرتم dibaca sin سكرتم akan bergeser maknanya dari “jika kamu bersyukur” menjadi “jika kamu mabuk”. Inilah yang dulu dikatakan oleh pakar qiroah sab’ah dan penulis kitab Syarah Syifaul Jinan, KH Syaifuddin bahwa ghorib bukan untuk ayat-ayat tertentu saja, tapi untuk seluruh ayat al-Quran. “Jangan mewariskan bacaan Quran yang salah,” (KH. Dachlan Salim Zarkasyi, penemu metode qiroati).
Kedua, proses yang wajib dijalani adalah hafalan hingga mutqin (hafalan yang susah dilupakan). Caranya adalah dengan menyetorkan hafalan ke guru dengan talaqqi (face to face). Hafalan yang disetorkan ini memiliki batas maksimum yang sekiranya ketika menambah hafalan, hafalan sebelumnya tidak hilang. Misal, setoran halaman 1, maka pada hafalan selanjutnya, yakni halaman 2, tidak membuat santri melupakan hafalannya pada halaman 1. Di pesantren tahfidz biasanya sehari wajib setor 1 halaman. Maka akan menjadi membingungkan kalau sehari setor 1 juz, muraja’ah-nya sebelah mana?
Ketiga, mempertahankan hafalan yang telah disetorkan pada saat muraja’ah (mengulang hafalan sebelumnya). Satu juz ada 20 halaman, maka seharusnya seseorang bisa menghafal minimal 1 juz dalam 1 bulan. Lalu, ada ujian per juz hingga per lima juz sampai khatam. Santri yang masih belum lancar melantunkan satu juz bil ghoib (tanpa melihat mushaf) tidak akan diperolehkan setoran hafalan selanjutnya. Inilah nanti yang membedakan tingkat kecerdasan seseorang dalam menghafal.
Tapi satu hal yang perlu diketahui bahwa menghafal al-Quran tidak cukup dengan kecerdasan dan nafsu cepat khatam, tapi himmah yang tinggi dalam memelihara kalam Allah. Ketiga proses tersebut harus benar-benar dijalankan jika ingin mendapatkan hafalan yang mutqin.
Tiga Syarat
Ada tiga syarat menghafalkan al-Quran. Pertama niat melestarikan kalam Allah, kedua manajemen waktu, dan ketiga konsisten. Di luar itu, Allah memberikan anugerah tertentu kepada beberapa orang yang dikehendaki-Nya untuk hafal dengan cepat.
Lalu, bagaimana bisa para santri tahfidz yang sudah berpengalaman pahit manis dalam menghafal Quran di pesantren tahfidz selama bertahun-tahun tiba-tiba dihadapkan dengan menjamurnya program yang diadakan oleh lembaga tahfidz kilat? Yang lebih utama bagi santri tahfidz adalah proses, diiringi riyadlah dan keistikamahan dalam menjaga hafalan. Kalau khatam metode cepat mungkin sangat banyak, tapi tidak bisa menjamin untuk membaca keseluruhan juz dengan tanpa melihat mushaf.
KH Deden Makhyaruddin, founder Indonesia Murajaah mengistilahkan, orang yang hafal Quran dengan bertahun-tahun di pesantren tahfidz dan hafalannya mutqin adalah santri tahfidz organik, sedangkan santri hasil didikan hafalan Quran kilat adalah santri tahfidz nonorganik.
Teringat pesan Allahu yarham KH Maimoen Zubair: “Zaman akhir nanti Quran tidak difungsikan sebagai petunjuk, tapi hanya sekadar bacaan. Akhirnya Quran seperti Kitab Zabur, hanya untuk bagus-bagusan lagu dalam membacanya”.
Dan, sepertinya kita telah mendekati zaman akhir di mana tahfidz Quran menjadi semacam tren dan gaya hidup. Bukan menjadikan Quran sebagai alat kontemplasi dengan Tuhannya.
Lembaga Tahfidz Kilat bukan tempat yang buruk, tapi jika memiliki tekad bulat untuk menjadi seorang Hamilul Quran atau ingin memiliki anak-anak generasi penghafal Quran, maka hargailah prosesnya dengan memasuki pesantren tahfidz organik.