Dalam praktik akuntansi konvensional, beban bunga dicatat sebagai biaya operasional yang mengurangi laba bersih, sedangkan pendapatan bunga diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain tanpa memedulikan aspek moralitas agama.
Sebaliknya, terdapat konsensus kuat di lingkungan santri bahwa akuntansi syariah memandang transaksi berbasis bunga sebagai riba yang hukumnya haram berdasarkan nas hukum Islam yang sahih. Oleh karena itu, strategi akuntansi syariah menerapkan metode penapisan finansial (financial screening) untuk membatasi paparan bunga dan utang yang tidak sesuai dengan syariat. Paradigma fikih muamalah kontemporer menegaskan bahwa emiten dinyatakan tidak syariah apabila struktur modalnya didominasi oleh pinjaman dari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga berjalan.

Melalui Laporan Keuangan
Untuk menyaring emiten yang benar-benar bersih, langkah krusial yang harus ditempuh oleh kaum santri adalah mengedepankan teknik pembedahan laporan keuangan dengan saksama.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017, analisis wajib difokuskan pada dua rasio kuantitatif yang diambil langsung dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi emiten.
Pertama, langkah operasionalnya adalah menghitung rasio utang berbunga (interest-bearing debt) terhadap total aset. Formulanya adalah membagi total liabilitas yang memiliki beban bunga (seperti utang bank konvensional, obligasi, dan utang sewa) dengan total aset perusahaan.
