Kalimat menarik dinukil oleh Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ahkam, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal; “ayahku berkata: klaim ijmak adalah suatu kebohongan, orang yang mengklaim ada ijmak adalah pembohong, barangkali masih ada yang berbeda pendapat namun ia tidak tahu, maka sekurang-kurangnya ia cukup mengatakan “kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.”
Pendapat berbeda disampaikan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya, ‘Ilmu Ushulil Fiqh. Beliau mengatakan bahwa ijmak dengan definisi dan berdasarkan rukun-rukun di atas tidak mungkin terjadi jika urusannya diserahkan kepada individu mujtahid. Ijmak dengan pola di atas hanya mungkin terjadi apabila diurus oleh pemerintah. Pemerintah bisa menentukan syarat-syarat seorang mujtahid serta memberi sertifikat ijtihad kepada sseeorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukannya. Dengan demikian, maka para mujtahid beserta pendapatnya dapat diidentifikasi.

Sekilas opini dari pribadi penulis bahwa apa yang disampaikan oleh Abdul Wahhab Khallaf masih tidak terlepas dari kesangsian dalam kaitannya dengan mustanad ijmak yang kami sampaikan di atas. Barangkali ijmak sebagai suatu dalil perlu didefinisikan ulang. Yang penting bagi penulis bukanlah apa itu ijmak, melainkan apa yang bisa menjadi dalil dan hujjah selain Al-Qur’an dan hadis. Sudah ada ayat yang menegaskan bahwa ada dalil selain Al-Qur’an dan hadis, yaitu kesepakatan para ulama. Tolok ukur kebenaran jenis ini perlu disusun ulang untuk menemukan ruang kemungkinan bisa terjadi.
Dan dari kami, yang pantas dan realistis untuk menjadi dalil (artinya, tolok ukur kebenaran) bukanlah ijmak dengan definisi di atas, melainkan ijmak dalam arti kesepakatan para ulama di suatu daerah yang memiliki lingkungan yang sama dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas. Peserta ijmak adalah ulama yang memiliki horizon-horizon yang membentuk praduga yang sama terkait kasus yang sedang dibahas. Hal ini karena tidak ada yang lebih memahami suatu masalah kecuali pihak yang berada di antara horizon-horizon di mana masalah itu hidup.
Dari itu, kesimpulan yang dihasilkan tentu hanya wajib diikuti serta tidak boleh dilanggar oleh masyarakat yang memiliki horizon-horizon yang sama dengan para ulama yang menjadi peserta ijmak. Hal ini karena suatu masalah selalu hadir dengan tantangannya yang berbeda-beda sesuai tempat ia hadir. Berangkat dari hal ini masalah tidak hanya dibahas oleh segelintir elite ulama, melainkan melalui aspirasi dari semua elemen masyarakat yang bersangkutan serta para ahli dibidangnya.
