Mempertanyakan Kembali Ijmak

Secara teoretis, ijmak memang terletak setelah Al-Qur’an dan hadis dengan bukti bahwa keduanya menjadi sandarannya. Akan tetapi, menutup ruang kritis terhadap ijmak berarti menjadikannya sebagai yang pertama selamanya.

Alasan untuk itu adalah karena hal tersebut berarti bahwa ijmak adalah pemahaman paling benar, sementara Al-Qur’an dan hadis tidak bisa berbicara sendiri untuk melawannya, kecuali melalui pemahaman pembacanya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kesangsian kedua terkait ijmak adalah benarkah ijmak pernah terjadi? Pertanyaan ini muncul dari definisi ijmak yang ditawarkan, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid di suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad. Pertimbangannya adalah di mana titik kumpul mereka untuk melakukan kesepakatan. Jika tidak dengan bertemu langsung, dengan cara apa persebaran informasi di masa dulu bisa menjamin sampainya pendapat ke masing-masing mujtahid di seluruh dunia.

Pertimbangan kedua apa yang bisa menjamin bahwa tidak ada mujtahid yang terlewatkan untuk mengutarakan pendapatnya. Jika memang sudah ada jaminan untuk itu, meskipun itu sulit dan hampir mustahil, apa yang menjamin bahwa mereka tidak menarik pendapatnya.

Sisi lain dari ijmak yang perlu disangsikan adalah adanya mustanad (sandaran) berupa Al-Qur’an atau hadis. Jika nash mustanad-nya bersifat zanni, dalam artian memiliki banyak kemungkinan tafsir, maka agaknya mustahil untuk terjadi kesepakatan, sebab salah satu ciri khas dalil zanni adalah debateble. Sementara jika mustanad-nya bersifat qath’iy, dalam artian tidak memiliki ruang multitafsir yang memungkinkan perbedaan pendapat, maka tentu kesimpulan dari ijmak tersebut tidak akan samar bagi siapa pun, serta tidak mungkin terjadi perselisihan. Dari itu, untuk apa masih memerlukan ijmak sebagai sandaran lain?

Tinggalkan Balasan