Mendalami Beleid Baru tentang Pesantren

Perguruan Tinggi Pesantren

PMA Nomor 32 Tahun 2020 khusus mengatur penyelenggaran pendidikan tinggi di lingkungan pesantren yang disebut Ma’had Aly. Beleid ini menegaskan bahwa Ma’had Aly adalah jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab  kuning secara berjenjang dan terstruktur. Santrinya memperoleh sebutan mahasantri dan harus merupakan santri mukim.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ditetapkan juga bahwa tujuan Ma’had Aly untuk mencetak ulama yang mempunyai kedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan. Karena itu, pada Ma’had Aly dilaksanakan

pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Seperti pada perguruan tinggi umum atau universitas, program pendidikan Ma’had Aly terdiri dari program sarjana (marhalah ula), magister (marhalah tsaniyah), dan doktor (marhalah tsalisah).

PMA ini juga mengatur soal penyusunan kurikulum Ma’had Aly. Misalnya, kurikulum untuk setiap konsentrasi kajian disusun oleh pesantren dengan berbasis kompetensi dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis kitab kuning dan dapat dinilai dengan bobot satuan kredit semester.

Namun, kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta bahasa Indonesia. Selain itu, kurikulum Ma’had Aly juga wajib memasukkan materi muatan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rumpun ilmu agama Islam dan konsentrasi kajian.

Apa yang dimaksud dengan rumpun ilmu agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan keislaman berbasis kitab kuning yang menjadi bidang kajian Ma’had Aly, yang meliputi takhasus (a) al-Quran dan ilmu al-Quran (b) tafsir dan ilmu tafsir, (c) hadits dan ilmu hadits, (d) fikih dan ushul fikih, (e) akidah dan filsafat Islam, (f) tasawuf dan tarekat, (g) ilmu falak, (h) sejarah dan peradaban Islam, dan (i) bahasa dan sastra Arab.

Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak  mendapatkan ijazah, menggunakan gelar,  melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan mendapatkan kesempatan kerja. Dengan begitu, Ma’had Aly juga diakui dan disetarakan dengan perguruan tinggi umum .

Namun, ada persyaratan yang cukup berat dan bisa jadi problematis dalam pendirian Ma’had Aly. Misalnya, setiap pesantren memang dibolehkan mendirikan Ma’had Aly, baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan Ma’had Aly yang lain dan perguruan tinggi keagamaan Islam dalam dan luar negeri. Namun, pesantren baru boleh mendirikan Ma’had Aly jika telah berusia atau beroperasi minimal 20 tahun terhitung sejak pesantren itu didirikan.

Maka, bagi pesantren yang belum minimal 20 tahun beroperasi jangan bermimpi bisa mendirikan Ma’had Aly. Ini problematis karena, di zaman yang telah berkembang seperti seperti sekarang ini, seluruh persyaratan yang diatur melalui PMA ini untuk mendirikan Ma’had Aly dapat terpenuhi tanpa harus menunggu waktu selama itu. Lalu, untuk apa harus menunggu 20 tahun bagi pondok pesantren baru boleh mendirikan Ma’had Aly?

Tinggalkan Balasan