Beberapa minggu terakhir, sebagian santri kelas tiga akhir SLTA/Sederajat di sebuah pondok pesantren rutin melaksanakan pengajian kitab Fathul Izar kepada salah satu senior saya. Biasanya dilaksanakan pagi hari saat santri lain masih sibuk dengan mimpi masing-masing. Ah, siapa yang tidak tahu kitab tipis satu ini. Sebuah kitab seksologi Islam yang sangat populer—bahkan santri yang baru bersentuhan dengan dunia pesantren saja mungkin langsung mengenalnya.
Meski kitab ini populer, namun kontennya cukup sensitif. Sebuah panduan edukasi seksual bagi pengantin baru, mungkin juga sebagai upaya pengarang—KH Abdullah Fauzi—untuk menganggap seks bukan sebagai hal yang tabu dalam Islam, namun ibadah yang sarat adab dan tanggung jawab. Dari beberapa sumber, kitab ini membahas perihal adab, waktu yang baik untuk berhubungan intim, serta penciptaan wanita berdasarkan pengalaman ulama dan ilmu medis.

Saya pribadi tidak tahu motif mereka mengaji kitab tersebut. Barangkali karena alasan pribadi sebagai bekal pernikahan ketika lulus dan boyong dari pesantren. Semoga demikian. Kendati tak jarang juga santri ketika mengaji hanya ingin mencari unsur-unsur porno dalam kitab ini. Mencari legalitas perbuatan yang jelas-jelas salah.
Dari kitab ini, santri diajarkan untuk lebih dewasa. Bahwa berhubungan intim bukan semata pemuasan nafsu, namun tentang betapa sakralnya pertemuan dalam sebuah pernikahan. Karena itu, mengaji kitab ini di ambang kelulusan masa putih abu-abu merupakan sebuah transisi dari kehidupan pesantren yang penuh dengan nahu-saraf, fikih, dan tasawuf menuju kehidupan luar yang liberal.
Ironis sekali sebetulnya, bila kita membuka mata terhadap yang terjadi di luar pagar pesantren sana. Belakangan ini, Madura tak henti-hentinya diguncang berita tentang kasus pelecehan seksual. Kasus terakhir di Bangkalan yang diduga akibat oknum “lora” justru terjadi di dunia pesantren sendiri. Perempuan dan anak-anak seakan hanya sebuah mainan yang boleh diperlakukan seenak jidat.
Saya iseng mencoba fitur deep research di Gemini dan ChatGPT untuk mencari data kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2025. Hasilnya? Mari perhatikan bersama. Berdasarkan lebih dari 23 sumber di internet, tercatat 36.148 kasus berbasis gender, 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta 6.999 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selama semester pertama. Hingga Oktober 2025, data resmi yang tercatat menunjukkan korban perempuan mencapai 15.852 orang, 7.183 di antaranya mengalami kekerasan seksual. Angka tersebut hanya menampilkan korban yang tercatat dalam sistem, sementara korban yang takut dan tidak memiliki akses untuk melapor diperkirakan masih banyak.
