Kitab ini diterbitkan di Tunisia oleh penerbit Dar Souhnoun li al-Nashir wa al-Tanuzi’. Selain sebagai kitab tafsir, tafsir Ibnu ‘Ashūr juga dianggap sebagai kitab kebahasaan. Hal terebut dikarenakan dalam penafsirannya banyak membahas pada sisi balaghah, nahwu, dan ṣaraf. Dalam kitab tafsirnya ini, Ibnu ‘Ashūr juga mengeksplorasi syair-syair Arab.
Tafsir Ibnu ‘Ashūr ini juga dikategorikan sebagai tafsir bi al-rayi dengan metode tahlili. Tafsir bi al-rayi dalam penafsiran dapat dilihat dengan penggunaan pendapat mufasir dalam menganalisis bahasa. Sedangkan, metode tahlili dapat dilihat dengan pemaparan beberapa aspek dalam penafsiran, seperti kandungan ayat, korelasi, sebab turunnya ayat, dan lain sebagainya.

Metode yang digunakan dalam penulisan adalah mencantumkan nama surat, menyebutkan keistimewaan surat dan keistimewaan membacanya surah tersebut, menyebutkan tartib nuzuul surat, tujuan surat, banyaknya ayat, lalu menafsirkan surat tersebut ayat demi ayat. Menurut Ibnu ‘Ashūr, seorang fuqaha harus paham terkait posisi khitab. Hal tersebut dimaksudkan untuk men-tarjih dan menentukan al-maqasid al-shariah.
Ibnu ‘Ashūr merupakan salah seorang tokoh yang sangat menekankan pengetahuan terhadap ilmu maqasid shariah untuk men-tarjih qaul satu dan lainnya. Dalam menafsirkan ayat ahkam, misalnya, ia selalu memberikan komentar fikihnya. Dalam hal ini, Ibnu ‘Ashūr menjelaskan secara ringkas tanpa bertele-tele pendapat sahabat, tabi`in, dan fuqaha. Selanjutnya, di bagian akhir ia berkomentar dan menentukan hukum (istinbath).
Dalam menyusun kitab tafsir ini, Ibnu ‘Ashūr menggunakan beberapa sumber. Pertama, Bi al-ma’thūr. Ibnu ‘Ashūr berpendapat bahwa tafsir bi al-ma’thūr adalah tafsir yang menjelaskan tujuan Allah menurunkan kitab suci berdasarkan Al-Qur`an, sunnah, maupun qaul sahabat. Terkait tafsir tabi`in yang masih diperslisihkan di antara ulama, Ibnu ‘Ashūr sendiri menolaknya jika itu berasal dari pendusta. Misalnya, riwayat ahl kitab (israiliyaat). Sikap Ibnu ‘Ashūr dalam menyikapi tafsir tersebut tidak menolak secara mutlak, tetapi juga tidak membenarkannya.
Kedua, Bi al-rayu. Maksud bi al-ra`yu di sini adalah menafsirkan Al-Qur`an dengan jalan ijtihad. Ini diperuntukan bagi mereka yang paham bahasa Arab, mengetahui syair Arab Jahiliyah, dan juga paham terakit ulum al-Qur`an seperti asbab al-nuzul, naskh mansukh, dan lain sebagainya.
Ibnu ‘Ashūr, sebagaimana dalam mukadimah tafsirnya, menyatakan bahwa berijtihad dalam penafsiran itu boleh, mengingat banyaknya sanad penafsiran yang tidak sampai kepada Nabi. Selanjunya, menurut Ibnu ‘Ashūr, tidak semua penafsiran yang bersumber dari al-ra`yu adalah tercela (madzmum). Hal tersebut didasarkan banyaknya sahabat dan tabi`in yang menafsirkan Al-Qur`an dengan al-ra-yu. Kata al-ra`yu bersifat umum, dan menurut Ibnu ‘Ashūr memerlukan penjelasan.

Aaaa temenku imut keyen sekaliii semangattt trusss 😍😍😍❤️❤️❤️❤️❤️❤️ bangga syekali