Mengenal Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Ashūr

Seiring perkembangan zaman, problematika kehidupan pun terus berkembang. Umat Islam membutuhkan penafsiran yang relevan dengan perkembangan zaman tersebut, terkhusus terkait hukum Islam.

Ibnu ‘Ashūr, seorang ulama kontemporer, telah menulis kitab tafsir mengenai maqasid al-shariah. Kitab tafsir tersebut adalah Tafsir al-Taḥrīr wa al Tanwīr. Dalam kitab tafsir tersebut, Ibnu ‘Ashūr telah membuat Maqasid al-shariah lebih aplikatif dan fungsional di zaman yang dinamis

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Profil Ibnu ‘Ashūr

Muḥammad al-Ṭāhir Ibn Muḥammad al-Ṭāhrir Ibn Muḥammad Ibn Muḥammad Ibn Muḥammad al-Shadhili Ibn Abd Qadir Ibnu ‘Ashūr adalah nama asli dari Ibnu ‘Ashūr. Ia lahir di daerah yang terletak sebelah utara Tunisia, yaitu Mousha pada tahun 1879 M/1296 H. Pertumbuhan Ibnu ‘Ashūr dipengaruhi keluarganya yang mencintai pendidikan (ilmu pengetahuan). Keluarga Ibnu ‘Ashūr mengharapkan Ibnu ‘Ashūr bisa seperti nenek moyang mereka, yaitu menjadi orang pandai dalam bidang ilmu.

Kitab Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr

Tafsir al-Taḥrīr wa al Tanwīr berjumlah 15 jilid. Kitab tafsir ini mulai dikarang Ibnu ‘Ashūr sejak 1341 H dan disempurnakan pada 1380 H. Masa penulisan karya tersebut selama 39 tahun 6 bulan. Tafsir al-Taḥrīr wa al Tanwīr bercorak adabī al-ijtimā’iy. Pendekatan yang digunakan adalah lughawi. Dalam penafsiran, pendekatan adalah kecederungan mufasir dalam menafsirkan dengan ide-ide yang mendominasi. Penafsiran Ibnu ‘Ashūr lebih cenderung pada aspek gramatika bahasanya.

Penafsirannya berdasarkan tartib mushafi 30 juz dengan diawali pengantar kitab, kemudian surat al-Fātihah dan diakhiri al-Nās. Setiap jilid memuat juz yang berbeda. Tiap jilid memiliki variasi ketebalan dan halaman. Terkadang dalam satu jilid dapat memuat seribu halaman bahkan lebih.

Kitab ini diterbitkan di Tunisia oleh penerbit Dar Souhnoun li al-Nashir wa al-Tanuzi’. Selain sebagai kitab tafsir, tafsir Ibnu ‘Ashūr juga dianggap sebagai kitab kebahasaan. Hal terebut dikarenakan dalam penafsirannya banyak membahas pada sisi balaghah, nahwu, dan ṣaraf. Dalam kitab tafsirnya ini, Ibnu ‘Ashūr juga mengeksplorasi syair-syair Arab.

Tafsir Ibnu ‘Ashūr ini juga dikategorikan sebagai tafsir bi al-rayi dengan metode tahlili. Tafsir bi al-rayi dalam penafsiran dapat dilihat dengan penggunaan pendapat mufasir dalam menganalisis bahasa. Sedangkan, metode tahlili dapat dilihat dengan pemaparan beberapa aspek dalam penafsiran, seperti kandungan ayat, korelasi, sebab turunnya ayat, dan lain sebagainya.

Metode yang digunakan dalam penulisan adalah mencantumkan nama surat, menyebutkan keistimewaan surat dan keistimewaan membacanya surah tersebut, menyebutkan tartib nuzuul surat, tujuan surat, banyaknya ayat, lalu menafsirkan surat tersebut ayat demi ayat. Menurut Ibnu ‘Ashūr, seorang fuqaha harus paham terkait posisi khitab. Hal tersebut dimaksudkan untuk men-tarjih dan menentukan al-maqasid al-shariah.

Ibnu ‘Ashūr merupakan salah seorang tokoh yang sangat menekankan pengetahuan terhadap ilmu maqasid shariah untuk men-tarjih qaul satu dan lainnya. Dalam menafsirkan ayat ahkam, misalnya, ia selalu memberikan komentar fikihnya. Dalam hal ini, Ibnu ‘Ashūr menjelaskan secara ringkas tanpa bertele-tele pendapat sahabat, tabi`in, dan fuqaha. Selanjutnya, di bagian akhir ia berkomentar dan menentukan hukum (istinbath).

Dalam menyusun kitab tafsir ini, Ibnu ‘Ashūr menggunakan beberapa sumber. Pertama, Bi al-ma’thūr. Ibnu ‘Ashūr berpendapat bahwa tafsir bi al-ma’thūr adalah tafsir yang menjelaskan tujuan Allah menurunkan kitab suci berdasarkan Al-Qur`an, sunnah, maupun qaul sahabat. Terkait tafsir tabi`in yang masih diperslisihkan di antara ulama, Ibnu ‘Ashūr sendiri menolaknya jika itu berasal dari pendusta. Misalnya, riwayat ahl kitab (israiliyaat). Sikap Ibnu ‘Ashūr dalam menyikapi tafsir tersebut tidak menolak secara mutlak, tetapi juga tidak membenarkannya.

Kedua, Bi al-rayu. Maksud bi al-ra`yu di sini adalah menafsirkan Al-Qur`an dengan jalan ijtihad. Ini diperuntukan bagi mereka yang paham bahasa Arab, mengetahui syair Arab Jahiliyah, dan juga paham terakit ulum al-Qur`an seperti asbab al-nuzul, naskh mansukh, dan lain sebagainya.

Ibnu ‘Ashūr, sebagaimana dalam mukadimah tafsirnya, menyatakan bahwa berijtihad dalam penafsiran itu boleh, mengingat banyaknya sanad penafsiran yang tidak sampai kepada Nabi. Selanjunya, menurut Ibnu ‘Ashūr, tidak semua penafsiran yang bersumber dari al-ra`yu adalah tercela (madzmum). Hal tersebut didasarkan banyaknya sahabat dan tabi`in yang menafsirkan Al-Qur`an dengan al-ra-yu. Kata al-ra`yu bersifat umum, dan menurut Ibnu ‘Ashūr memerlukan penjelasan.

Selanjutnya, Ibnu ‘Ashūr dalam tafsirnya tidak terbatas pada al-mathur dan al-ra`yu. Ia juga menjelaskan samua sisi dari suatu surat. Hal tersebut dimaksudkan agar pembaca tidak terfokus pada kosa katanya saja, tetapi juga mengatahui makna dan tujuan kosa kata tersebut. Sebagai orang yang sangat memperhatikan sisi kebahasaan, terutama balaghah, Ibnu ‘Ashūr dalam menafsirkan suatu lafaz juga disertai i`rab-nya atau struktur linguistiknya. Di sini, tafsir al-Kasyaf telah mempengaruhi Ibnu ‘Ashūr, di mana terkadang ia menguatkan tafsirnya dengan syair.

Contoh Penafsiran

Ibnu ‘Ashūr tergolong mufasir kontemporer yang objektif. Hal tersebut dapat dilihat pada salah satu penafsirannya atas surat al-Baqarah [2]: 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ…

Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang ketika disembelih dengan asma selain Allah…

Ayat ini menunjukkan tentang sesuatu yang haram dimakan. Penafsiran yang ingin dibahas di sini adalah terkait lafaz al-maitatu. Pertama, Ibnu ‘Ashūr menjelaskan tentang keharaman makan binatang yang telah menjadi bangkai. Selanjutnya, terkait penggunaan kulit binatang, Ibnu ‘Ashūr  menjelaskan pendapat para imam mazhab. Kulit binatang tidak bisa suci dan disamak meskipun telah dibersihkan, seperti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Selanjutnya ada Imam Syafi`i yang menyatakan bahwa kulit binatang selain babi dan anjing jika suci boleh disamak. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit binatang kecuali babi bisa suci dengan cara disamak.

Pendapat Imam Abu Hanifah ini disandarkan dengan riwayat hadis. Berdasarkan beberapa pendapat yang telah disebutkan, Ibnu ‘Ashūr memilih pendapat Abu Hanifah karena lebih kuat mengingat adanya hadis sebagai sumber sandarannya. Hal ini menunjukkan bahwa dengan ilmu yang memadai, Ibnu ‘Ashūr objektif dalam penafsirannya untuk bisa mengungkap makna Al-Qur`an yang sesungguhnya, bukan untuk membela suatu mazhab.

One Reply to “Mengenal Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Ashūr”

Tinggalkan Balasan