Menggali Khazanah Islam, Antara yang Klasik dan Kontemporer

Karena itu dapat dikatakan bahwa memang turats yang sudah tidak relevan, atau seseorang yang tidak bisa mengeksplorasi makna dari kitab turats.

Sebuah contoh sederhananya begini.  Di zaman baginda Nabi Muhammad Saw tidak adanya pelarangan minum Jack Daniels, Vodka, dan sejenisnya. Namun, terdapat pelarangan untuk meminum setiap sesuatu yang memabukkan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Oleh karena itu, entah apapun itu namanya, ada atau tidaknya di zaman Nabi, semuanya bisa dikiaskan. Khamr era baginda Nabi dengan khamr era sekarang tetap haram. Bukankah syariat yang dibawa nabi merupakan rahmatan lil ‘alamin, yakni tidak dibatasi oleh sekat-sekat dalam bentuk suku atau bangsa dan waktu. Atau, bisa disebut ajaran-ajaran Islam adalah ajaran yang kosmopolit.

Benar kita sepakat bahwa khamr merupakan hal-hal yang wajib diketahui di dalam agama secara pasti (al-ma’lum min ad-din bi ad-dhoruroh). Oleh karenanya tidak realistis jika dibuat contoh untuk sebuah kiasan. Tapi contoh tersebut hanya sebuah gambaran pertama untuk gambaran-gambaran berikutnya.

Seiring berkembangnya zaman, banyak pemikir-pemikir Islam yang menemukan fenomena baru dengan hukum yang sedikit berbeda (bukan nyeleweng), sehingga menjadi isu kontemporer. Di antaranya adalah monogami dan poligami, aborsi, perkawinan pria non-muslim dan wanita muslimah, bayi tabung, dan lain sebagainya.

Semua permasalahan kontemporer tersebut sebetulnya sudah diperbincangkan sejak dulu kala, hanya saja dengan literatur yang lebih umum. Misalnya, poligami dan monogami. Dalam isu ini, Imam Fakhruddin ar-Razi, yang bukan ulama kontemporer, telah membahasnya secara detail ketika menafsirkan QS an-Nisa’ ayat 3. Beliau mengatakan bahwa idealisme pernikahan itu monogami. Istinbath dari ayat tersebut bukan untuk anjuran, namun untuk pernyataan sebuah kebolehan. (Tafsir Mafatih al-Ghoib karya Imam Fakhruddin ar-Razi)

Tinggalkan Balasan