Menggugat Berhala Kesalehan

Nilai ketauhidan, misalnya, tidak boleh berhenti pada pengakuan lisan bahwa Tuhan itu Esa. Secara sosiopolitik, ketauhidan berarti penolakan terhadap segala bentuk “berhala modern”, termasuk harta, kekuasaan, dan egoisme yang memicu korupsi. Jika seseorang benar-benar bertauhid, ia mustahil menyembah uang melalui jalan rente dan suap. Pemikiran ini sejalan dengan apa yang ditulis Gus Dur dalam bukunya Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006), di mana ia menekankan bahwa Islam harus menjadi kekuatan yang menyatukan dan memanusiakan, bukan alat pemisah atau sekadar identitas politik yang gersang.

Nilai jesederhanaan dan ksatriaan adalah palu godam bagi mentalitas koruptif. Korupsi lahir dari kegagalan mengelola syahwat konsumtif dalam struktur perubahan sosial yang kian materialistik. Gus Dur menunjukkan bahwa integritas tidak membutuhkan kemewahan. Dengan menghidupkan kembali sembilan nilai ini, agama dikembalikan pada fungsinya sebagai “penjaga kompas moral”, bukan sekadar “pemadam kebakaran” ritual saat seseorang tersandung kasus hukum.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Fikih Antikorupsi: dari Ritual ke Sosial

Kita perlu mempertegas Fikih Antikorupsi sebagai turunan langsung dari Fikih Keadilan. Dalam tradisi fikih klasik, bahasan tentang pencurian (sariqah) sering kali terjebak pada definisi teknis-yuridis yang sempit. Namun, dalam konteks kontemporer, korupsi harus dipandang sebagai jinayah (kejahatan) luar biasa yang menghancurkan hak-hak dasar manusia (al-dharuriyyat al-khamsah).

Fikih Antikorupsi yang tajam harus berani menyatakan bahwa korupsi adalah bentuk nyata dari perusakan agama (fasad fi al-ardh). Mengacu pada buku kolektif Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (2006), korupsi bukan hanya dosa pribadi kepada Tuhan, tapi dosa struktural yang dampaknya sistemik terhadap rakyat banyak. Di sinilah makna Elesensi agama diuji: apakah agama mampu menjadi kekuatan transformatif yang membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan akibat anggaran yang dikorupsi, atau justru menjadi alat anestesi (obat bius) yang memaklumi kejahatan asal pelakunya rajin bersedekah?

Peran dan Kontribusi Santri

Di tengah krisis moral yang membelit bangsa, peran dan kontribusi Santri menjadi sangat krusial. Santri bukan lagi sekadar penjaga gawang tradisi di pondok pesantren, melainkan aktor sosial yang harus mampu melakukan “ijtihad antikorupsi” di berbagai lini kehidupan, mulai dari birokrasi hingga korporasi. Santri membawa modal sosial berupa etos kemandirian dan kesederhanaan yang menjadi antitesis bagi keserakahan.

Tinggalkan Balasan